Politik

Minimalisir Kontraktor Nakal, DPRD NTB Konsultasikan Raperda Jasa Konstruksi ke Kementerian PU

Mataram (NTBSatu) – DPRD Provinsi NTB sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jasa Konstruksi.

Bahkan, Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi NTB yang diketuai Hamdan Kasim, melakukan konsultasi ke Kementerian Pekerjaan Umum RI melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Jasa Konstruksi. Tujuannya, untuk mendalami materi yang akan menjadi substansi dalam Perda tersebut.

“Kami sudah berkunjung ke Jakarta di Dirjen Bina Jasa Konstruksi dan menerima masukan mereka,” kata Hamdan, Senin, 6 Januari 2025.

Ketua Komisi IV DPRD NTB ini memaparkan, terdapat empat hal menjadi masukan dari Dirjen Bina Jasa Konstruksi. Pertama, mereka menyarankan agar memasukkan poin sanksi di Perda tersebut. Baik untuk rekanan nakal yang tidak profesional maupun untuk user atau pemerintah.

Kedua, Dirjen Bina Jasa Konstruksi memberi masukan terkait atensi anggaran terhadap pengawasan konstruksi. “Harus diberikan anggaran lebih terhadap pengawas konstruksi. Itu penting,” tegasnya.

Masukan ketiga, lanjut Hamdan, bahwa Perda Jasa Konstruksi ini harus pro terhadap pengusaha lokal. Terakhir, soal sengketa. Kalau terjadi masalah, misalnya kontraktor tidak bisa mengerjakan sesuai target atau wanprestasi, maka masuk sengketa.

“Atau dalam hal pemerintah terlambat membayar, misal enam bulan atau tujuh bulan, itu bisa masuk sengketa. Ini akan dituangkan dalam Perda tersebut,” terang Politis Partai Golkar ini.

Hamdan berharap, dari pembentukan Perda ini, menghasil pekerjaan yang berkualitas. “Sebab, dengan adanya sanksi dan pengetatan pengawasan ini berefek pada kualitas pekerjaan. Makanya penting Perda Jasa Konstruksi ini,” ungkapnya.

Sebagai informasi, baru tiga daerah di Indonesia yang memiliki Perda Jasa Konstruksi. Di antaranya, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, dan Gorontalo.

“Kita sudah ada Perda kita Nomor 5 Tahu 2014. Perda ini kita akan revisi, karena masalah tadi. Masih longgar soal pengawasan penyelesaian sengketa,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button