Mataram (NTB Satu) – Penetapan kenaikan tarif parkir di Kota Mataram turut disoroti pengamat kebijakan publik yang juga Direktur Policyβplus (P-plus) Research and Consultan, Dr. Adhar Hakim.
Diketahui, kenaikan tarif parkir di Kota Mataram akhir-akhir ini menjadi buah bibir publik. Menurut Adhar, wajar itu terjadi, karena keputusan menaikkan tarif parkir diputuskan dalam perda tanpa melibatkan masyarakat.
Adhar menyebut, parkir setidaknya memiliki dua manfaat, yakni sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD. Kemudian sebagai penataan kualitas kota. Karena itu dalam penetapan tarif, perlu diidentifikasi secara obyektif letak persoalannya.
“Apakah besaran retribusi atau tata kelolanya yang jadi persoalan,” kata Adhar yang juga merupakan eks Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Jumat, 8 September 2023.
Menurut Adhar, parkir memiliki karakter khusus dalam pemanfaatannya. Sebab parkir bukan bagian dari unit usaha.
Berita Terkini :
- Video: Keterangan Kuasa Hukum Istri Wali Kota Bima setelah Dipanggil KPK
- ASN di Lombok Tengah Tertipu FEC, Ratusan Juta Melayang
- 300 Masyarakat NTB Ikuti Pelatihan Bahasa Inggris Tahun Ini
- Penanganan Kasus Sapi Lombok Barat Lamban, Kajari Minta Dimaklumi
- Kolaborasi Seniman Lombok akan Menutup FKSM 2023 Malam Ini