Karena itu, sambungnya, parkir menjadi salah satu bentuk price excludable good, atau barang publik yang dalam penyediannya tidak terjadi persaingan. Karena itu, harus diukur dari manfaat yang diterima publik saat parkir ditata.
Adhar yang juga Dosen FH Unram ini menilai, di Kota Mataram masih menonjol ketidakefektivan dalam pengelolaan penerimaan retribusi parkir. “Yaitu penerimaan yang tidak lebih besar dari potensi parkir,” ucapnya.
Berangkat dari situ, dia mendorong agar upaya strategis pengoptimalan parkir, mulai dari setoran, penataan penentuan titik parkir serta pengawasan yang kuat.
“Harus ada keberanian menjelaskan hasil evaluasi ke publik, berapa persen ketidakefektivan proses pungutnya,” sebutnya.
Menurutnya, mengingat perkembangan Kota Mataram cukup pesat, maka untuk jangka panjang perlu segera dipikirkan pengalihan konsep parkir on street yang selama ini dilakukan menjadi off street dengan membangun prasarana parkir.
Berita Terkini :
- Video: Keterangan Kuasa Hukum Istri Wali Kota Bima setelah Dipanggil KPK
- ASN di Lombok Tengah Tertipu FEC, Ratusan Juta Melayang
- 300 Masyarakat NTB Ikuti Pelatihan Bahasa Inggris Tahun Ini
- Penanganan Kasus Sapi Lombok Barat Lamban, Kajari Minta Dimaklumi
- Kolaborasi Seniman Lombok akan Menutup FKSM 2023 Malam Ini