Kota Mataram
Pengamat Kebijakan Publik Dorong Pemkot Mataram Rancang “Master Plan” Parkir yang Objektif
Untuk suksesnya hal itu, pihak terkait perlu mengajak masyarakat. “Karena jika publik dilibatkan dan memahami agenda penataan parkir, publik pasti bisa menerima,” tutupnya.
Sebagai informasi, DPRD Kota Mataram resmi menetapkan Peraturan daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah pada hari Senin, 4 September 2023 lalu. Perda tersebut ditetapkan sebagai upaya Pemkot Mataram untuk lebih tertib dalam menarik Pajak dan Retribusi Daerah.
Dengan ditetapkannya Perda tersebut, maka tarif retribusi parkir mengalami kenaikan. Kendaraan roda dua atau sepeda motor yang awalnya Rp1.000 menjadi Rp2.000 dan kendaraan roda empat atau mobil dari Rp2.000 menjadi Rp5.000. (KHN)
Berita Terkini :
- Video: Keterangan Kuasa Hukum Istri Wali Kota Bima setelah Dipanggil KPK
- ASN di Lombok Tengah Tertipu FEC, Ratusan Juta Melayang
- 300 Masyarakat NTB Ikuti Pelatihan Bahasa Inggris Tahun Ini
- Penanganan Kasus Sapi Lombok Barat Lamban, Kajari Minta Dimaklumi
- Kolaborasi Seniman Lombok akan Menutup FKSM 2023 Malam Ini



