Kota Mataram

Pengamat Kebijakan Publik Dorong Pemkot Mataram Rancang “Master Plan” Parkir yang Objektif

Untuk suksesnya hal itu, pihak terkait perlu mengajak masyarakat. “Karena jika publik dilibatkan dan memahami agenda penataan parkir, publik pasti bisa menerima,” tutupnya.

Sebagai informasi, DPRD Kota Mataram resmi menetapkan Peraturan daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah pada hari Senin, 4 September 2023 lalu. Perda tersebut ditetapkan sebagai upaya Pemkot Mataram untuk lebih tertib dalam menarik Pajak dan Retribusi Daerah.

Dengan ditetapkannya Perda tersebut, maka tarif retribusi parkir mengalami kenaikan. Kendaraan roda dua atau sepeda motor yang awalnya Rp1.000 menjadi Rp2.000 dan kendaraan roda empat atau mobil dari Rp2.000 menjadi Rp5.000. (KHN)

Berita Terkini :

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Back to top button