Mataram (NTB Satu) – Aset tersangka dugaan korupsi Perusda Sumbawa Barat tahun 2016-2018, SA dan EK mulai didata Kejari.
Kasi Intel Kejari Sumbawa Barat, Rasyid Yuliansyah mengatakan, pihaknya masih mendata aset kedua tersangka untuk diajukan penyitaan.
“Iya, kita masih tahap pendataan aset yang dimiliki para tersangka,” katanya, Kamis, 7 September 2023.
Penyitaan itu, sambung Rasyid, nantinya untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan SA dan EK.
Saat disinggung jumlah aset yang dimiliki kedua tersangka, Rasyid belum bisa memberi keterangan. Meski begitu pihaknya sampai saat ini mendata, sehingga ketika diajukan tidak ada yang ketinggalan.
“Nanti lah kalau untuk itu (jumlah aset, red). Karena kita masih pada tahap pendataan awal saja,” terangnya.
Berita Terkini :
- Harga Cabai Rawit Meroket, Biang Utama Inflasi NTB Maret 2025
- NTB Berpotensi Batal Jadi Tuan Rumah Fornas 2025, Sespimda PKN: Lebih Baik Anggarannya untuk Kebutuhan Lain
- Jaksa Usut Kasus Bansos DPRD Kota Mataram
- DPRD NTB Dorong Pembentukan Satgas Tambang, Soroti Dugaan Kolam Limbah PT STM di Dompu
- Kinerja Perhotelan di NTB Menurun Februari 2025, Asosiasi Hotel Minta Pemprov Perkuat Strategi Pariwisata