Aset Dua Tersangka Dugaan Korupsi Perusda Sumbawa Barat Dilacak Jaksa
Mataram (NTB Satu) – Aset tersangka dugaan korupsi Perusda Sumbawa Barat tahun 2016-2018, SA dan EK mulai didata Kejari.
Kasi Intel Kejari Sumbawa Barat, Rasyid Yuliansyah mengatakan, pihaknya masih mendata aset kedua tersangka untuk diajukan penyitaan.
“Iya, kita masih tahap pendataan aset yang dimiliki para tersangka,” katanya, Kamis, 7 September 2023.
Penyitaan itu, sambung Rasyid, nantinya untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan SA dan EK.
Saat disinggung jumlah aset yang dimiliki kedua tersangka, Rasyid belum bisa memberi keterangan. Meski begitu pihaknya sampai saat ini mendata, sehingga ketika diajukan tidak ada yang ketinggalan.
“Nanti lah kalau untuk itu (jumlah aset, red). Karena kita masih pada tahap pendataan awal saja,” terangnya.
Berita Terkini :
- Bakal Mengadu ke Pusat, Tiga Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Desak Seret Terduga Penerima Suap
- ITDC Buka Suara soal Kerugian MotoGP Mandalika, Harap Dukungan Pemerintah Diperkuat
- DPD KAI NTB Jalin Sinergi dengan Kejati, Bahas KUHAP Baru hingga Pendidikan Advokat
- Spanduk “Tangkap Marga Harun Cs” Berkibar, Mahasiswa Desak 15 Anggota DPRD NTB Diproses Hukum
- Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji NTB 2026



