Saat ini kedua tersangka SA yang juga Plt Direktur Perusda dan EK, Direktur CV PAM sudah ditahan di tempat berbeda. SA di rutan Polres KSB, sementara EK di Polsek Taliwang.
“Alasan menghindari hal yang tidak diinginkan,” sebutnya.
Di tahap penyidikan, Kejaksaan telah mengantongi jumlah kerugian negara sementara sebesar Rp2,1 miliar. Angka itu muncul berdasarkan hasil audit BPKP NTB.
Meski begitu, kerugian negara berpotensi bertambah. “Karena penghitungan oleh BPKP masih berjalan,” tutupnya.
Akibat perbuatannya, EK dan SA disangkakan dengan pasal Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (KHN)
Berita Terkini :
- Iqbal Pastikan Presiden Prabowo Dukung Nomor 3 di Pilgub NTB
- Debat Kedua Pilgub NTB: Rohmi Singgung Iqbal Saat Jadi Dubes Hanya Bawa Satu Bus Turis
- Zul-Uhel Tutup Debat Kedua dengan Komitmen Sejahterakan Guru dan Nakes di NTB
- Iqbal-Dinda Komitmen Hadirkan Investor dari 132 Negara ke NTB
- Zul-Uhel Paparkan Solusi Cegah Tambang Ilegal di Debat Kedua