Hukrim
Polda NTB Dalami Pelanggaran Kode Etik Kapolsek Pringgabaya
Mataram (NTB Satu) – Subbid Paminal Propam Polda NTB terus mendalami penerimaan uang dari PT AMG oleh Kapolsek Pringgabaya, AKP Totok Suharyanto.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, pendalaman itu untuk membuktikan pelanggaran etik yang dilakukan Totok.
“Memang benar dia (Kapolsek Pringgabaya, red) bersama tiga orang lainnya dipanggil Paminal,” ucap Arman, Rabu 6 September 2023.
Diketahui, Totok menerima uang dari terdakwa Rinus Adam Wakum untuk mengamankan aktivitas pertambangan PT AMG.
Terkait dugaan itu, sambung Arman, pihaknya juga masih mendalami masuknya Rp89 juta ke rekening Totok. “Masih berjalan dan nanti Paminal yang membuktikan,” katanya.
Berita Terkini :
- Nasib 61 Armada Sampah Selaparang, Antara BBM Terbatas dan TPS Jauh
- Hingga Akhir Bulan, Guru di NTB Masih Ada Belum Terima Gaji
- Dominasi Gugatan Cerai ASN Perempuan di Mataram, BKPSDM: Mayoritas karena Masalah Nafkah
- Badai Picu Pohon Tumbang di Sejumlah Wilayah Lombok Barat
- Bulan Sya’ban 1447 Hijriah Resmi Dimulai, Berikut Doa dan Amalan Sunnah Penambah Pahala



