Hukrim
Polda NTB Dalami Pelanggaran Kode Etik Kapolsek Pringgabaya

Mataram (NTB Satu) – Subbid Paminal Propam Polda NTB terus mendalami penerimaan uang dari PT AMG oleh Kapolsek Pringgabaya, AKP Totok Suharyanto.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, pendalaman itu untuk membuktikan pelanggaran etik yang dilakukan Totok.
“Memang benar dia (Kapolsek Pringgabaya, red) bersama tiga orang lainnya dipanggil Paminal,” ucap Arman, Rabu 6 September 2023.
Diketahui, Totok menerima uang dari terdakwa Rinus Adam Wakum untuk mengamankan aktivitas pertambangan PT AMG.
Terkait dugaan itu, sambung Arman, pihaknya juga masih mendalami masuknya Rp89 juta ke rekening Totok. “Masih berjalan dan nanti Paminal yang membuktikan,” katanya.
Berita Terkini :
- Pekerja Anak di NTB Meningkat, Perlindungan – Jaminan Keselamatan Jadi Tantangan
- NTB Darurat Stunting, 153 Ribu Balita Terancam Gagal Tumbuh
- Masuk Musim Penghujan, BPBD Kota Mataram Petakan Wilayah Rawan Banjir
- Puluhan Beasiswa S1, S2, dan S3 Masih Buka hingga Juli 2025, Cek Daftarnya!
- Cuaca tak Menentu, Petani Stroberi Sembalun Merugi