Hukrim
Polda NTB Dalami Pelanggaran Kode Etik Kapolsek Pringgabaya
Mataram (NTB Satu) – Subbid Paminal Propam Polda NTB terus mendalami penerimaan uang dari PT AMG oleh Kapolsek Pringgabaya, AKP Totok Suharyanto.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, pendalaman itu untuk membuktikan pelanggaran etik yang dilakukan Totok.
“Memang benar dia (Kapolsek Pringgabaya, red) bersama tiga orang lainnya dipanggil Paminal,” ucap Arman, Rabu 6 September 2023.
Diketahui, Totok menerima uang dari terdakwa Rinus Adam Wakum untuk mengamankan aktivitas pertambangan PT AMG.
Terkait dugaan itu, sambung Arman, pihaknya juga masih mendalami masuknya Rp89 juta ke rekening Totok. “Masih berjalan dan nanti Paminal yang membuktikan,” katanya.
Berita Terkini :
- Perang Iran – AS, Israel Berkecamuk, Gubernur NTB Kontak Sejumlah KBRI di Timur Tengah
- Kronologi Koko Erwin Menyelundupkan 1,5 Kg Sabu dari Jakarta ke Bima
- Kunjungi Desa Miskin Ekstrem di Dompu, Wagub NTB Dorong Peningkatan Ekonomi Lewat Desa Berdaya
- Arab Saudi – Qatar Kecam Serangan Iran di Oman dan Riyadh, Ketegangan Kawasan Meningkat
- Merayakan Sastra Tanpa Batas: Dari Eropa hingga Hologram Kafka di Bincang Buku Teman Baca



