Hukrim
Polda NTB Dalami Pelanggaran Kode Etik Kapolsek Pringgabaya
Mataram (NTB Satu) – Subbid Paminal Propam Polda NTB terus mendalami penerimaan uang dari PT AMG oleh Kapolsek Pringgabaya, AKP Totok Suharyanto.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, pendalaman itu untuk membuktikan pelanggaran etik yang dilakukan Totok.
“Memang benar dia (Kapolsek Pringgabaya, red) bersama tiga orang lainnya dipanggil Paminal,” ucap Arman, Rabu 6 September 2023.
Diketahui, Totok menerima uang dari terdakwa Rinus Adam Wakum untuk mengamankan aktivitas pertambangan PT AMG.
Terkait dugaan itu, sambung Arman, pihaknya juga masih mendalami masuknya Rp89 juta ke rekening Totok. “Masih berjalan dan nanti Paminal yang membuktikan,” katanya.
Berita Terkini :
- Kopi, Kemiri, hingga Peternakan Jadi Potensi Masa Depan Desa Lawin
- Surga Buah di Sumbawa Bernama Desa Banda
- FITRA NTB Soroti Alokasi DBH Ratusan Miliar Tak Sesuai Permenkeu
- Hiu Paus Jadi Daya Tarik Wisatawan Datang ke Desa Labuhan Jambu Sumbawa
- Tak Terpengaruh Sanksi Etik, Prof. Hamsu Jadi Pendaftar Pertama Calon Rektor Unram



