Hukrim
Polda NTB Dalami Pelanggaran Kode Etik Kapolsek Pringgabaya
Mataram (NTB Satu) – Subbid Paminal Propam Polda NTB terus mendalami penerimaan uang dari PT AMG oleh Kapolsek Pringgabaya, AKP Totok Suharyanto.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, pendalaman itu untuk membuktikan pelanggaran etik yang dilakukan Totok.
“Memang benar dia (Kapolsek Pringgabaya, red) bersama tiga orang lainnya dipanggil Paminal,” ucap Arman, Rabu 6 September 2023.
Diketahui, Totok menerima uang dari terdakwa Rinus Adam Wakum untuk mengamankan aktivitas pertambangan PT AMG.
Terkait dugaan itu, sambung Arman, pihaknya juga masih mendalami masuknya Rp89 juta ke rekening Totok. “Masih berjalan dan nanti Paminal yang membuktikan,” katanya.
Berita Terkini :
- 12 Napi Lapas Lombok Barat Diusulkan Terima Remisi Natal 2025
- BEM dan DPM Unram Pastikan Proses Pemilihan Rektor Berjalan Kondusif
- Anggota DPRD NTB Efan Limantika Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan
- Bupati Jarot Pasang Badan Jaga Hutan Sumbawa
- Akhir 2025, Segini Capaian Jaminan Ketenagakerjaan Lombok Timur



