Mataram (NTB Satu) – Selain Kapolsek Pringgabaya dan sejumlah oknum Polres Lombok Timur, terdakwa kasus korupsi pasir besi, Rinus Adam Wakum juga didakwa memberi uang kepada salah satu Kabid di Dinas ESDM NTB.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Alamsyah Malo, menyebut Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM NTB, Trisman turut menerima sejumlah uang dari Kacab PT AMG tersebut.
Berita Terkait:
- Anggota DPR RI Soroti Potensi Pariwisata NTB yang “Tertidur”: Harusnya Bisa Menandingi Bali
- FOMO Bahas PHK Massal Kompas Gramedia Group, Efesiensi Jadi Salah Satu Penyebab
- Riwayat Marsinah, Dibunuh saat Era Orde Baru, Kini Didukung Prabowo jadi Pahlawan Nasional dari Kalangan Buruh
- Seorang Jemaah Calon Haji Asal Lombok Barat Batal Berangkat Gegara Hamil Muda
“Mulanya uang itu digunakan untuk diberikan ke Zainal Abidin yang saat itu menjabat sebagai Kadis ESDM NTB,” kata Fajar.
Dalam dakwaan dijelaskan, Rinus Adam pernah menyerahkan Rp20 juta ke Trisman.
Penyerahan itu dilakukan selama dua tahap. Pertama pada Rabu, 27 April 2022 di Kantor Dinas ESDM NTB. “Kedua di malam hari. Saat saksi Trisman menyerahkan surat keterangan kepada terdakwa Rinus Adam,” sebutnya.
Surat yang diserahkan Trisman, sambung Fajar, bernomor 540/346/DESDM/2022 tanggal 27 April 2022.