Surat tersebut menerangkan bahwa Pemilik IUP Mineral Logam dengan Nomor SK 2821/503/PPT.II/ atas nama PT. Anugrah Mitra Graha sedang dalam tahap proses evaluasi dokumen RKAB.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Republik Indonesia Nomor: 1806/K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Laporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berita Terkait:
- Pj. Gubernur NTB Ingatkan Pentingnya Memilih Produk yang Aman dan Berkualitas
- KPU NTB Tegaskan Hasil Pilkada 2024 yang Beredar Bukan Produk Resmi
- Pemprov NTB Siap Kolaborasi dengan BPOM Kawal Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
- Lulusan SMK Sumbang Angka Pengangguran Tertinggi, Pemprov NTB Gencarkan Program PePaDu Plus
Selanjutnya, Trisman membagikan sebagian dari Rp20 juta itu kepada beberapa staf Dinas ESDM NTB sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).
“Sedangkan selebihnya dipergunakan untuk kepentingan pribadinya,” ucap Fajar.
Sebelumnya, sidang yang dilaksanakan pada 24 Agustus menyebut, uang hasil aktivitas pertambangan PT AMG itu juga mengalir hingga ke Cina. Setidaknya Rp10.471.830.000 ditransferkan ke sejumlah nama di negara berjulukan negeri tirai bambu tersebut.
Selain itu, Rp89 juta mengalir ke Kapolsek Pringgabaya, AKP Totok Suharyanto dan Rp247.450.000 ke oknum anggota Polres Lombok Timur inisial ES dan DWGB. (KHN)