BERITA LOKALHukrim

Sidang Perdana Mantan Kabid Minerba ESDM NTB Didakwa Pasal Berlapis

Mataram (NTBSatu) – Mantan Kabid Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Trisman menjalani sidang perdananya pada kasus korupsi tambang pasir besi PT AMG, Kamis, 18 April 2024.

Kabid Minerba periode 2022-2023 itu didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis. Hal itu karena selama menjabat sebagai kepala bidang, Trisman membuat surat keterangan atau “surat sakti” mengatasnamakan kepala dinas.

Surat itu selanjutnya dijadikan perusahaan PT AMG untuk melakukan pengapalan hasil tambang di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur. Padahal, PT AMG saat itu belum belum mendapat persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM.

Hasil hitungan jaksa Kejati NTB, karena tindakan Trisman muncul kerugian negara sebesar Rp14,7 miliar pada tahun 2022.

“Dakwaan primer yang merujuk pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU diwakili Budi Tridadi Wibawa di Ruang Sidang PN Tipikor Mataram.

Berita Terkini:

Tidak hanya itu, Trisman juga dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan didakwa dengan pasal berlapis, karena selain mengakibatkan kerugian negara, Trisman juga dinilai menyalahgunakan jabatannya dan menerima hadiah.

Diketahui, mantan bawahan terpidana Zainal Abidin itu menjadi tersangka kedelapan dari kasus korupsi tersebut. Tindakan Trisman terungkap setelah beberapa kali menjadi saksi pada terdakwa lain.

Salah satunya saat sidang mantan Kadis Zainal Abidin dan mantan Kabid Syamsul Ma’arif di Dinas ESDM NTB. Trisman menerima Rp20 juta dari Kepala Cabang PT AMG sekaligus terpidana Rinus Adam Wakum.

Uang Rp20 juta tersebut diterimanya dalam dua tahapan. Pertama pada 27 April 2022. Saat itu dia diperintah Zainal Abidin membuat surat keterangan kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI. Isinya, bahwa dokumen RKAB PT AMG dalam proses evaluasi pada Kementerian ESDM RI.

Setelah mendapat tandatangan Zainal Abidin, Trisman menyerahkan surat tersebut kepada Rinus.

Trisman mengaku menerima uang Rp15 juta dalam amplop. Rinus menyerahkan amplop tersebut di atas meja kerjanya. Saat menyerahkan surat pada 27 April 2022 di Hotel Lombok Plaza, Trisman kembali menerima uang Rp5 juta dari Rinus Adam.

Surat itulah yang memuluskan pengapalan ilegal PT AMG dan menjual hasil tambang ke luar daerah. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button