Mataram (NTBSatu) – Hukuman tiga mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB di perkara korupsi pasir besi Lombok Timur diperberat hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB.
Tiga mantan pejabat sekaligus terdakwa itu adalah Mantan Kadis ESDM, Zainal Abidin dan Muhammad Husni. Kemudian mantan Kabid Minerba Syamsul Ma’arif.
“Mengubah putusan pengadilan tipikor pada PN Mataram yang dimintakan banding sekadar mengenai lamanya pidana penjara, jumlah pidana denda dan pidana kurungan pengganti denda yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Wirjana membacakan putusan dikutip NTBSatu di laman resmi pengadilan, Jumat, 26 April 2024.
Untuk Muhammad Husni, majelis hakim tingkat banding menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun. Dia juga dihukum pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan.
Sedangkan Zainal Abidin dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider 3 bulan.
Berita Terkini:
- LIPSUS – Dag..Dig..Dug Proyek DAK Dikbud
- MotoGP Mandalika 2025 Digelar Awal Oktober, Cek Tanggalnya!
- Haul Gusdur ke-15 di NTB: Menajamkan Nurani untuk Asah Kepekaan
- Warganet Ungkap Kesenangannya Usai Peresmian Jembatan Dasan Cermen
Begitu juga Syamsul Ma’rif, dia dijatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan.
Dakwaan primer itu mengenai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis menyatakan ketiganya tetap berada dalam tahanan.
Sebelumnya, hakim tingkat pertama menjatuhi ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider 2 bulan.
Hukuman hakim tingkat banding dan tingkat pertama tersebut masih lebih ringan dari tuntutan jaksa. JPU dalam tuntutannya meminta agar majelis hakim membebankan terdakwa Muhammad Husni dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
Sementara Zainal Abidin dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
Sedangkan untuk Syamsul Ma’rif dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan. (KHN)