Seorang Pejabat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pompa Air di Lombok Utara
Mataram (NTBSatu) – Satu orang menjadi tersangka dugaan korupsi Pekerjaan Irigasi Air Tanah Dangkal dan Kelengkapan Pompa Air Tenaga Surya di Kecamatan Pemenang dan Tanjung, Lombok Utara tahun anggaran 2016.
Baca Juga: Pengadaan Barang dan Jasa Jadi ‘Penyumbang’ Korupsi Terbanyak
Kasat Reksrim Polres Lombok Utara, Iptu Ghufron Subeki menyebut, pihaknya menetapkan seseorang inisial S. Dia diketahui merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pejabat pada Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Utara.
“Dia Kepala Bidang Pertanian saat proyek itu berjalan,” katanya kepada NTBSatu via WhatsApp, Jumat, 8 Desember 2023.
S disangkakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berita Terkini:
- Pemerintah Larang Alih Fungsi Lahan Sawah di Daerah yang Belum Penuhi LP2B 87 Persen
- Bahlil Paparkan Empat Arahan Prabowo Usai Dilantik Jadi Ketua Harian DEN
- DPRD NTB Tetapkan Lima Calon Komisioner KI, Fit and Proper Test Digelar Maraton Dua Hari
- Data Dinamis, Dinsos Sumbawa Ingatkan Warga Segera Rekam Dukcapil Agar PBI JK tak Dinonaktifkan
Saat ini, sambung Ghufron, yang bersangkutan telah diambil keterangannya untuk proses pemberkasan. Setelah lengkap, Berkas Perkara tersebut akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Mataram.



