Mataram (NTBSatu) – Satu orang menjadi tersangka dugaan korupsi Pekerjaan Irigasi Air Tanah Dangkal dan Kelengkapan Pompa Air Tenaga Surya di Kecamatan Pemenang dan Tanjung, Lombok Utara tahun anggaran 2016.
Baca Juga: Pengadaan Barang dan Jasa Jadi ‘Penyumbang’ Korupsi Terbanyak
Kasat Reksrim Polres Lombok Utara, Iptu Ghufron Subeki menyebut, pihaknya menetapkan seseorang inisial S. Dia diketahui merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pejabat pada Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Utara.
“Dia Kepala Bidang Pertanian saat proyek itu berjalan,” katanya kepada NTBSatu via WhatsApp, Jumat, 8 Desember 2023.
S disangkakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berita Terkini:
- Yayasan Penabulu Silaturahmi ke NTBSatu, Bahas Energi Baru, Perempuan dan Disabilitas
- Menyajikan Kursi Pijat Berteknologi Terbaru, Prefect Health Indonesia Hadir di Lombok Epicentrum Mall
- Diduga Curi Sapi, Pelajar di Lombok Timur Terancam Penjara 9 Tahun
- Fahri Hamzah Disinyalir Jadi Menteri, Gelora NTB Tunggu Arahan Pusat
Saat ini, sambung Ghufron, yang bersangkutan telah diambil keterangannya untuk proses pemberkasan. Setelah lengkap, Berkas Perkara tersebut akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Mataram.