Mataram (NTBSatu) – PT Taspen (Persero) mengumumkan akan mulai mencairkan gaji ke-13 bagi para pensiunan aparatur negara dan pejabat negara beserta ahli waris yang berhak menerima uang pensiun mulai tanggal 3 Juni 2024.
Hal tersebut diumumkan oleh akun Instagram resmi PT Taspen. Dalam tulisan tersebut ia mengatakan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 Bagi Penerima Pensiun. Paling cepat dibayarkan pada 3 Juni 2024.
Besaran gaji ke-13 pensiunan dibayarkan penuh, terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain. Kecuali, pajak penghasilan,” tulis Taspen.
Berita Terkini:
- Gerakan Mahasiswa Vs Otak Kucing
- Berdayakan DBH-CHT, Pemprov NTB Rumuskan Dukung Jamsostek
- Pakai DBH-CHT 2024, Disnakertrans NTB: Jamsostek Sangat Relevan untuk Lindungi Pekerja
- Dibiayai DBH-CHT, Pemprov NTB Beri Jaminan Sosial untuk Pekerja Migran
- Pj Gubernur NTB Apresiasi Pelaksanaan Jamsostek yang Manfaatkan DBH-CHT
Ketentuan penerima Gaji Ke-13 Pensiunan yang berasal dari aparatur negara sekaligus pejabat negara, diberikan gaji ke-13 yang nilainya paling besar.
Kemudian, pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda atau duda.
PT Taspen menghimbau agar para pensiunan mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan Taspen.
“Hubungi kami melalui Kantor Cabang Taspen terdekat dan Call Center Taspen di 021-1500919,” imbau unggahan tersebut. (WIL)