Gaji Ke-13 Pensiunan Cair Mulai 3 Juni, Tak Ada Potongan Kecuali PPh
Mataram (NTBSatu) – PT Taspen (Persero) mengumumkan akan mulai mencairkan gaji ke-13 bagi para pensiunan aparatur negara dan pejabat negara beserta ahli waris yang berhak menerima uang pensiun mulai tanggal 3 Juni 2024.
Hal tersebut diumumkan oleh akun Instagram resmi PT Taspen. Dalam tulisan tersebut ia mengatakan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 Bagi Penerima Pensiun. Paling cepat dibayarkan pada 3 Juni 2024.
Besaran gaji ke-13 pensiunan dibayarkan penuh, terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain. Kecuali, pajak penghasilan,” tulis Taspen.
Berita Terkini:
- Gubernur Iqbal Apresiasi SMAN 1 Sumbawa Besar Jadi Pelopor Riset Berbasis Kearifan Lokal
- Revitalisasi GOR Turida Rp700 Miliar Dimulai Akhir 2026
- Amankan 4 Truk, DLHK NTB Sebut Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar di Hutan Sumbawa
- Perbaikan Kantor DPRD NTB Mulai Tahun 2026
- Gubernur Iqbal Tegur Kepala SMA Sederajat di NTB soal Dapodik Tidak Akurat
Ketentuan penerima Gaji Ke-13 Pensiunan yang berasal dari aparatur negara sekaligus pejabat negara, diberikan gaji ke-13 yang nilainya paling besar.
Kemudian, pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda atau duda.
PT Taspen menghimbau agar para pensiunan mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan Taspen.
“Hubungi kami melalui Kantor Cabang Taspen terdekat dan Call Center Taspen di 021-1500919,” imbau unggahan tersebut. (WIL)



