Gaji Ke-13 Pensiunan Cair Mulai 3 Juni, Tak Ada Potongan Kecuali PPh

Mataram (NTBSatu) – PT Taspen (Persero) mengumumkan akan mulai mencairkan gaji ke-13 bagi para pensiunan aparatur negara dan pejabat negara beserta ahli waris yang berhak menerima uang pensiun mulai tanggal 3 Juni 2024.
Hal tersebut diumumkan oleh akun Instagram resmi PT Taspen. Dalam tulisan tersebut ia mengatakan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 Bagi Penerima Pensiun. Paling cepat dibayarkan pada 3 Juni 2024.
Besaran gaji ke-13 pensiunan dibayarkan penuh, terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain. Kecuali, pajak penghasilan,” tulis Taspen.
Berita Terkini:
- Dari Bencana ke Belanja, Menelusuri Jejak Politik Anggaran BTT NTB
- Giliran Eks Timses Iqbal-Dinda Minta Pemprov NTB Jelaskan Penggunaan BTT Rp484 Miliar
- Ketua DPRD NTB soal BTT: Minta Penjelasan Pj Sekda, Tanggapi Wacana Hak Angket
- Akademisi Dorong NTB dan Daerah Lain Terapkan “Creative Financing” di Tengah Pengalihan TKD
- Eks Anggota Dewan Sebut Penggunaan BTT oleh Pemprov NTB Melanggar Aturan
Ketentuan penerima Gaji Ke-13 Pensiunan yang berasal dari aparatur negara sekaligus pejabat negara, diberikan gaji ke-13 yang nilainya paling besar.
Kemudian, pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda atau duda.
PT Taspen menghimbau agar para pensiunan mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan Taspen.
“Hubungi kami melalui Kantor Cabang Taspen terdekat dan Call Center Taspen di 021-1500919,” imbau unggahan tersebut. (WIL)