Mataram (NTBSatu) – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember mendatang, Kejati NTB melaksanakan kegiatan penerangan hukum dan penyuluhan hukum
Dalam sambutannya, Kajati NTB Dr. Bambang Gunawan menjelaskan, tindak pidana korupsi paling banyak adalah pengadaan barang dan jasa.
Kemudian, dari perizinan, pajak, keuangan perbankan, migas, beacukai, minerba, penggunaan APBN/APBD, dan aset daerah kehutanan serta pelayanan umum.
Baca Juga : Ombudsman Minta Seluruh Puskesmas Lombok Timur Punya Kanal Pengaduan
“Itu berdasarkan data empiris,” kata Bambang, Rabu, 6 Desember 2023.
Menurut Kajati, praktik korupsi melukai perasaan masyarakat. Karena sumber utama memburuknya perekonomian dan menjadi penghalang bagi negara untuk mengentaskan kemiskinan. Korupsi juga menghambat proses pembangunan.
Hari Antikorupsi Sedunia kali ini, Kejati NTB mengangkat tema “Sinergi Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju”.
Tema itu dihajatkan sebagai pengingat dan perhatian seluruh anak bangsa untuk berpartisipasi mencegah terjadinya korupsi. Dalam korupsi, kata Bambang, salah satu kaidah yang tidak boleh dilanggar adalah menerima atau memberi sesuatu kepada pejabat. Karena dapat mempengaruhi tugas yang berkaitan dengan kewenangannya.
Baca Juga : Jaksa Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Anggaran Sewa Rumah DPRD Bima