Mataram (NTB) – Penyelidikan dugaan korupsi penyelewengan anggaran sewa rumah dinas sekretaris dewan (Sekwan) dan 45 anggota DPRD di Kabupaten Bima tahun 2021 dihentikan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, alasan dihentikan karena penyidik tidak menemukan unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai dengan yang dilaporkan.
“Itu berdasarkan hasil klarifikasi dan penelusuran lapangan. Sehingga kita hentikan,” katanya saat ditemui wartawan, Rabu, 6 Desember 2023.
Baca Juga : Anies-Muhaimin Diyakini Sulit Kalahkan Dominasi Prabowo di NTB
Hasil klarifikasi penyidik, sambung Efrien, anggaran sewa rumah itu sudah diatur dalam Perda Kabupaten Bima Nomor 2 tahun 2017. Isinya, menjabarkan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Termasuk tunjangan perumahan dan transportasi.
“Di Perda semua itu sudah dijelaskan,” ucapnya.
Selain merujuk pada Perda setempat, penyidik juga menggandeng lima universitas setempat untuk mengkaji besaran tunjangan rumah. Mereka menyesuaikan antara bentuk dan besaran tunjangan yang diberikan.
Baca Juga : Pengadaan Alkes Produk Dalam Negeri, RSUD NTB Sabet Peringkat I Nasional dari Kemenkes