Jaksa Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Anggaran Sewa Rumah DPRD Bima
“Kalau bentuk rumah segini, berapa (biayanya). Sehingga pemberian tunjangan perumahan itu sudah sah,” ungkap Efrien.
Sebagai informasi, Kejati beberapa waktu telah menurunkan tim khusus untuk mengecek lapangan dugaan penyelewengan anggaran sewa rumah dinas Setwan dan anggota DPRD tahun 2021. Mereka diterjunkan untuk melakukan pengumpulan data (Puldata) dan bahan keterangan (Pulbaket).
Tim juga melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak. Tujuannya, untuk memastikan arah penanganan lanjutan.
Baca Juga : Anies-Muhaimin Diyakini Sulit Kalahkan Dominasi Prabowo di NTB
Seluruh data yang tercantum dalam laporan masyarakat sudah ditelaah. Dalam laporan, pelapor melampirkan beberapa dokumen. Salah satunya, realisasi anggaran belanja untuk sewa rumah dinas sekwan dan 45 anggota DPRD Bima.
Pelapor menyebut, muncul angka Rp11,94 miliar. Uang itu merupakan total anggaran periode dua tahun terakhir terhitung sejak 2021. Perhitungannya, setiap anggota menerima Rp132 juta pertahun.
Selain dokumen realisasi anggaran, turut dilampirkan juga bukti adanya anggota dewan yang tidak menempati rumah dinas sewa, karena diketahui telah memiliki rumah pribadi. (KHN)
Baca Juga : Pengadaan Alkes Produk Dalam Negeri, RSUD NTB Sabet Peringkat I Nasional dari Kemenkes



