Tipu CPMI 1,9 Miliar, Bos PT PSM Ditahan Polda NTB
Mataram (NTB Satu) – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTB kembali mengungkap kasus perdagangan orang. Kasus kali ini dilakukan perusahaan PT PSM.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, PT PSM merekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal.
“Kami mendapatkan aduan dari 53 CPMI yang merasa dirugikan oleh perusahaan tersebut,” katanya kepada wartawan, Rabu, 6 September 2023.
Berita Terkini:
- Cegah Narkoba, BNN Mataram Tes Urine Ratusan Siswa di 8 SMP
- Penduduk NTB Capai 5,78 Juta Jiwa, Lombok Timur Terpadat
- Festival Film Sangkareang 2025 Sajikan Deretan Film Unggulan Kandidat Juara
- Program Perhutanan Sosial Sumbang Rp64,95 Miliar untuk Ekonomi NTB
Puluhan CPMI yang ditipu, sambungnya, dijanjikan akan diberangkatkan ke Taiwan. Namun hingga satu tahun lebih, para korban tidak diberangkatkan.
Setelah mendapat informasi, kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan awal. Hasilnya, sejak Januari hingga Mei 2022 terungkap sebanyak 132 CPMI bermasalah direkrut PT PSM.
“Total yang diperoleh perusahaan itu Rp1.993.500.000,” sebut Teddy.
Selanjutnya polisi menetapkan 22 dan 23 Agustus 2023 ditetapkan tiga tersangka TPPO. Ketiganya adalah RD alias D, kemudian SIS, dan J.



