HEADLINE NEWSHukrimLombok Timur

Polres Lombok Timur Ungkap Kasus Perdagangan Orang ke Timur Tengah

Lombok Timur (NTBSatu) – Sebuah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran perlindungan pekerja migran Indonesia (PPMI) terungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Hadian Maulidiana. Ia mengalami eksploitasi setelah diberangkatkan ke luar negeri oleh seorang tersangka bernama Rofiah alias Inaq Beni.

Kronologinya, pada awal Maret 2024, korban Hadian Maulidiana berkeinginan mencari pekerjaan di luar negeri. Setelah berkonsultasi dengan suaminya, korban menghubungi tersangka Rofiah, orang mengenalnya memiliki jaringan pemberangkatan pekerja migran.

Dalam komunikasi tersebut, tersangka meminta korban melengkapi sejumlah dokumen administrasi. Seperti fotokopi KTP, kartu keluarga, buku nikah, paspor, serta surat izin suami.

Korban awalnya dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi dengan pesangon sebesar Rp3.000.000.

IKLAN

Namun, setelah beberapa kali perubahan rencana, tersangka memberangkatkan korban ke Qatar. Dalam proses pemberangkatan, korban harus menjalani medical check-up dan menyiapkan keberangkatannya melalui Jakarta.

Setibanya di Qatar, korban menghadapi kondisi kerja yang sangat berat, bekerja dari pukul 06.00 pagi hingga 01.00 dini hari.

Setelah dua bulan, korban melarikan diri dari rumah majikan dan akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian Qatar. Korban mendapat penahanan selama satu bulan sebelum dideportasi ke Indonesia pada Agustus 2024.

Tersangka dan Barang Bukti

Tersangka, Rofiah alias Inaq Beni, adalah seorang perempuan berusia 56 tahun yang tinggal di Desa Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Lombok Timur.

Dugaannya, ia melanggar Pasal 10 dan Pasal 11 juncto Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Pasal 81 juncto Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Serta, Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana.

IKLAN

“Polisi menyita barang bukti meliputi paspor atas nama korban, tiket penerbangan, dan dokumen perjalanan lainnya,” kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, Jumat, 22 November 2024.

Polda NTB telah mengeluarkan sejumlah surat perintah, termasuk perintah penyidikan dan penahanan terhadap tersangka. Saat ini, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang dalam proses, dan pemberkasan tengah proses persiapan.

Kasus ini pun menjadi bukti pentingnya pengawasan ketat terhadap pemberangkatan pekerja migran. Khususnya, menghindari praktik-praktik yang merugikan mereka.

Polda NTB menegaskan akan terus memantau dan melaporkan perkembangan kasus ini kepada pihak terkait.

Syarif juga menyampaikan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih jalur pemberangkatan ke luar negeri. Beliau mengimbau agar proses perekrutan melalui jalur resmi yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Polda NTB berharap kerja sama masyarakat dan pihak berwenang dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. (*)

Muhammad Khairurrizki

Jurnalis Pemkab Lombok Timur

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button