Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram menangkap perempuan asal Desa Peresak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat inisial RR (53). Dugaannya, ia menjadi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tujuan Taiwan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Eko Ari menyebut, korban RR dua orang. Masing-masing berinisial SS (31) dan FF (22) asal Narmada.
Modusnya, RR menjanjikan kedua pelaku bekerja di salah satu pabrik Negara Taiwan dengan iming-iming gaji Rp15 juta per bulan.
“Korban awalnya menanyakan prosedur untuk berangkat ke Taiwan. Selanjutnya RR menjelaskan, bahwa jika mau berangkat melalui terlapor, harus menggunakan visa pelancong dan biayanya sekitar Rp45 juta,” kata Ipda Eko, Sabtu, 9 November 2024.
Sudah jatuh tertimpa tangga. Setelah membayar mahal, bukannya bekerja di pabrik Taiwan, SS dan FF justru ditangkap Imigrasi Jepang dan dipulangkan ke Indonesia.
Begitu mendapatkan laporan, polisi selanjutnya melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi maupun korban. Hasilnya, terungkap bahwa RR membuat paspor korban di Jakarta.
Setelah paspor pelancong jadi, kedua korban pun pulang dari Jakarta. RR selanjutnya mengantar korban ke Bandara Internasional Lombok untuk terbang ke Taiwan melalui Jakarta.
Dari Jakarta, korban bersama rombongan sebanyak 8 orang. Termasuk satu rekan RR inisial B menuju Taiwan. Kemudian keduanya menuju Jepang.
Diamankan Polisi
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp46,5 juta. Merasa keberatan dan rugi, korban akhirnya melapor kejadian tersebut ke Polresta Mataram.
Tim Unita PPA selanjutnya mengamankan RR pada Kamis, 7 November 2024. Kasusnya masih berjalan di tahap penyidikan.
Kepada polisi, perempuan 53 tahun itu mengaku berani memberangkatkan korban karena perusahaan pemberangkatan pekerja migran Indonesia berada di Kota Surabaya.
Untuk di NTB, cabangnya berada di Lombok Timur. Komitmennya, jika mereka gagal berangkat ke luar negeri, maka uang mereka kembali.
Kini, RR diancam Pasal 10 dan/atau Pasal 11 juncto Pasal 4 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU RI nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI). (*)