Kota Bima (NTB Satu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status pencekalan kepada Wali Kota Bima, HM Lutfi, SE. Status itu dikeluarkan setelah serangkaian penggeledahan dilakukan delapan penyidik lembaga anti rasuah.
Juru bicara KPK, Ali Fikri memastikan status pencekalan Wali Kota berlaku efektif enam bulan dan dapat diperpanjang.
Kasus ini pun sudah naik ke tahap penyidikan, sehingga Ali Fikri memastikan akan segera diumumkan tersangka.
“Ini kan tahap penyidikan dan tersangkanya sudah ada. Cuma masih ada tahapan yang harus dilalui yang pada akhirnya nanti kita umumkan dan melakukan penahanan,” kata Ali Fikri dihubungi via ponsel, Kamis 31 Agustus 2023.
Ali menegaskan, pihaknya tidak terpengaruh dengan desakan siapapun dalam keputusan maupun pengumuman penetapan tersangka.
Baca Juga :
- Penggeledahan Marathon KPK, Rumah Kabag Prokopim dan Pejabat PUPR Kota Bima Disasar
- KPK Keluar dengan Tangan Kosong Setelah Geledah Kantor BPBD Kota Bima
- Berikut Ulasan Kasus Rehab Rekon Kota Bima yang Sedang Diusut KPK
- BREAKING NEWS – Giliran Dinas PUPR Bima Digeledah KPK
- BREAKING NEWS – KPK Geledah Kantor Wali Kota Bima
- KPK Benarkan Penggeledahan Kantor Wali Kota Bima
- Wali Kota Bima Tanggapi Ruangannya Digeledah KPK : Saya Mohon Doa