Mataram (NTBSatu) – Wali Kota Bima Periode 2018 – 2023, HM Lutfi bergeming soal peran orang lain yang menjebloskannya ke penjara. Lutfi menghormati proses hukum yang dijalaninya meski sebagai tersangka tunggal.
“Yang pasti sejak awal klien kami menghormati proses hukum di KPK. Pak Lutfi kan selalu menyebut, hukum sebagai panglima. Ya kita hormati,” kata Kuasa Hukum HM Lutfi, Abdul Hanan, SH.
Lutfi juga bergeming dengan opini yang berkembang, terakit perang istri dan keluarganya dalam kasus ini. Termasuk ketika Ketua KPK, Firli Bahuri dalam sesi jumpa pers, mengungkap skenario gratifikasi proyek yang melibatkan istri dan kolega Lutfi.
Berita Terkini:
- Dari Statistik ke Realita, Ekonomi NTB Tumbuh tapi Belum Merata
- Sidang Etik Kematian Rizkil Watoni, Eks Kapolsek Kayangan Hanya Disanksi Minta Maaf
- Penetapan Tersangka 6 Mahasiswa Dinilai Politis, DPD IMM NTB Desak Kapolda NTB Evaluasi Kapolres Bima
- Belajar dari Inggris, RS Ruslan Mataram Optimalkan Big Data untuk Layanan Kesehatan Modern
“Ya nanti itu, apapun pernyataan KPK, kita uji di pengadilan. Kita gak mau keluar dari itu,” tegasnya.
Hanan yang juga mendampingi pemeriksaan Istri Lutfi, Hj. Ellya oleh KPK, tak mau menyinggung hasil pemeriksaan di tingkat penyidikan.
Meskipun dalam kasus tindak pidana korupsi tidak berdiri sendiri. Berlaku pasal 55 KUHP yang memungkinkan menyeret peran orang lain.
Apakah Lutfi “pasang badan” mempertanggung jawabkan sendiri kasus ini?
“Pak Lutfi tidak pernah mengatakan seperti itu. Sekali lagi yang jelas, kita uji nanti di Pengadilan,” pungkas Hanan.