Kota Bima

Berikut Ulasan Kasus Rehab Rekon Kota Bima yang Sedang Diusut KPK

Mataram (NTB Satu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima lokasi di Kota Bima. Di antaranya, Kantor Wali Kota Bima, Dinas PUPR Kota Bima, BPBD, Rumah Wali Kota, dan Rumah Kepala Workshop PUPR Kota Bima.

Informasi yang diperoleh, salah satu kasus yang diusut adalah dugaan suap dan gratifikasi di lingkup Pemkot Bima dan rehab rekon pasca banjir tahun 2018-2022.

Catatan NTBSatu, penyidik pernah meminjam gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB pada Oktober 2022 untuk memeriksa puluhan kontraktor Kota Bima.

Dua diantara rekanan yang dikonfirmasi NTBSatu mengaku membenarkan akan dipanggil KPK sebagai saksi secara bergilir di gedung auditor negara Jalan Majapahit Kota Mataram itu.

Terkait materi pemeriksaan, gambaran dari NW, pemilik CV. NJ yang turut dipanggil sesuai surat panggilan yang diterima, KPK sedang menyelidiki Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi selama lima tahun, yakni 2018 – 2022. 

Sementara informasi dan data diperoleh NTBSatu, dugaan pencucian uang dan gratifikasi terindikasi berkaitan dengan 15 paket proyek yang dikerjakan dalam kurun waktu 5 tahun tersebut.  KPK mencium ada aliran dana ke pejabat Kota Bima serta keluarganya bersumber dari paket proyek senilai Rp32.674.601.345 atau Rp32 miliar. 

Proses tender dan pengerjaan paket proyek yang sudah tercantum dalam  postur APBD Kota Bima tahun 2019 itu, diduga sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN.

Baca Juga :

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button