Mataram (NTB Satu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Walikota Bima, Selasa, 29 Agustus 2023 pagi.
Informasi yang diterima NTB Satu, penggeledahan yang dilakukan lembaga anti rasuah itu terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkup Pemkot Bima.
Catatan NTB Satu merujuk pada surat panggilan puluhan saksi, kasus ini mulai diusut April 2022 lalu berdasarkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) yang diterbitkan KPK tanggal 27 April 2022.
Berita Terkini:
- KPK Beberkan Penyelewengan Dana Pokir DPRD Kota Mataram
- KPK Temukan Praktik Ijon dan Dugaan Pokir Fiktif di DPRD NTB
- KPK Soroti Proses Audit di Inspektorat NTB
- Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Pilkada, Pj. Gubernur NTB Sebut Persiapan Pilkada 2024 Sudah Mantap
Objeknya, proyek rehabilitasi dan rekonstruksi di Kelurahan Kadole Kota Bima hanya salah satu pintu masuk penyelidikan dugaan gratifikasi yang berlangsung selama lima tahun, tahun 2018 sampai 2022.
Salah satu saksi yang pernah diperiksa KPK inisial NW. Dia merupakan salah satu dari 37 kontraktor yang diperiksa, termasuk soal suap dan gratifikasi.
NW saat itu diminta membawa sejumlah dokumen, seperti SK pengangkatan dia sebagai Direktur CV. NJ, akta pendirian, kontrak kerja perusahaannya dengan Dinas PUPR Kota Bima dan BPBD Kota Bima, dokumen pembayaran proyek proyek sejak tahun 2019 sampai 2022.