Mataram (NTB Satu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Walikota Bima, Selasa, 29 Agustus 2023 pagi.
Informasi yang diterima NTB Satu, penggeledahan yang dilakukan lembaga anti rasuah itu terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkup Pemkot Bima.
Catatan NTB Satu merujuk pada surat panggilan puluhan saksi, kasus ini mulai diusut April 2022 lalu berdasarkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) yang diterbitkan KPK tanggal 27 April 2022.
Berita Terkini:
- Menelusuri Jejak PMI Legal di Malaysia: Rindu Bekerja di Kampung Sendiri, Titip Pesan untuk Gubernur NTB Terpilih
- Dua Mahasiswa Ummat Borong Juara Kompetisi Canva Tingkat Nasional
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
Objeknya, proyek rehabilitasi dan rekonstruksi di Kelurahan Kadole Kota Bima hanya salah satu pintu masuk penyelidikan dugaan gratifikasi yang berlangsung selama lima tahun, tahun 2018 sampai 2022.
Salah satu saksi yang pernah diperiksa KPK inisial NW. Dia merupakan salah satu dari 37 kontraktor yang diperiksa, termasuk soal suap dan gratifikasi.
NW saat itu diminta membawa sejumlah dokumen, seperti SK pengangkatan dia sebagai Direktur CV. NJ, akta pendirian, kontrak kerja perusahaannya dengan Dinas PUPR Kota Bima dan BPBD Kota Bima, dokumen pembayaran proyek proyek sejak tahun 2019 sampai 2022.