Hukrim

Kasus yang Diusut KPK di Kota Bima Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi

Sebelumnya, pemeriksaan marathon meminjam gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB mulai Senin 10 Oktober – 15 Oktober 2022 mendatang.

Dua diantara rekanan yang dikonfirmasi sebelumnya, membenarkan akan dipanggil KPK sebagai saksi secara bergilir di gedung auditor negara Jalan Majapahit Kota Mataram itu.

Terkait materi pemeriksaan, ntbsatu.com memperoleh gambaran dari NW, pemilik CV NJ yang turut dipanggil. Sesuai surat panggilan yang diterima, KPK sedang menyelidiki Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi selama lima tahun, yakni 2018 – 2022.

Sementara informasi dan data diperoleh ntbsatu.com, dugaan pencucian uang dan gratifikasi terindikasi berkaitan dengan 15 paket proyek yang dikerjakan dalam kurun waktu 5 tahun tersebut. KPK mencium ada aliran dana ke pejabat Kota Bima serta keluarganya bersumber dari paket proyek senilai Rp 32.674.601.345 atau 32 Miliar.

Berita Terkini:

Proses tender dan pengerjaan paket proyek yang sudah tercantum dalam postur APBD Kota Bima tahun 2019 itu, diduga sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau populer dengan sebutan KKN.

Indikasinya, 15 perusahaan tersebut diborong benderanya oleh seorang pengusaha inisial MM yang mengatur distribusi anggaran melalui salah satu bank di Kota Bima. Bukti setor dan bukti penarikan di bank BUMN tersebut transaksinya masih atasnama yang sama, MM sebagai pemilik PT RJK.

IKLAN

Sumber menyebutkan, kuat dugaan transaksi tersebut untuk realisasi pembayaran 15 paket proyek tersebut.

Sebagai informasi, hingga berita ini terbit KPK masih menggeledah kantor Walikota Bima, Muhammad Lutfi. Penggeledahan itu dilakukan sejak pukul 09.30. Sementara Brimob bersenjata lengkap masih berjaga-jaga. (KHN/HAK)

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button