Soal Putusan MK Boleh Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Dikbud NTB: Jangan Sampai Ganggu Kegiatan Belajar
Mataram (NTB Satu) – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor 65/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa peserta pemilu boleh berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan tidak menggunakan atribut kampanye.
Namun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi NTB meminta agar instansi pendidikan tetap bisa menjaga jarak dan netralitas.
Berita Terkini:
- Pastikan Mudik Nyaman, Dinas PUPR KSB Siagakan Tim Reaksi Cepat Perbaiki Jalur Vital
- Pemkab Sumbawa Bolehkan Pejabat Pakai Mobil Dinas saat Libur Lebaran, Asal Tak Keluar Daerah
- Nyepi dan Lebaran Berdekatan, Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Lembar Terjadi Lebih Awal
- Catat! Pengalihan Rute dan Rekayasa Lalu Lintas saat Pawai Ogoh-ogoh 2026
Kepala Disdikbud Provinsi NTB, Aidy Furqan mengatakan, soal putusan MK tersebut, ia belum mengetahui seperti apa substansi detailnya. Namun, putusan itu dianggapnya suatu hal yang menarik. Pasalnya, baru kali ini ada pernyataan bahwa lingkungan pendidikan bisa menjadi tempat kegiatan kampanye.
“Saya belum bisa memberikan analisa lebih jauh, sebelum saya dapat gambaran seperti apa sih tujuannya,” kata Aidy, Senin, 28 Agustus 2023.



