Mataram (NTB Satu) – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor 65/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa peserta pemilu boleh berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan tidak menggunakan atribut kampanye.
Namun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi NTB meminta agar instansi pendidikan tetap bisa menjaga jarak dan netralitas.
Berita Terkini:
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
- Bahlil Umumkan Kepengurusan DPP Partai Golkar, Berikut Daftarnya
Kepala Disdikbud Provinsi NTB, Aidy Furqan mengatakan, soal putusan MK tersebut, ia belum mengetahui seperti apa substansi detailnya. Namun, putusan itu dianggapnya suatu hal yang menarik. Pasalnya, baru kali ini ada pernyataan bahwa lingkungan pendidikan bisa menjadi tempat kegiatan kampanye.
“Saya belum bisa memberikan analisa lebih jauh, sebelum saya dapat gambaran seperti apa sih tujuannya,” kata Aidy, Senin, 28 Agustus 2023.