Pendidikan

Soal Putusan MK Boleh Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Dikbud NTB: Jangan Sampai Ganggu Kegiatan Belajar

Disampaikan Aidy, jika kegiatan kampanye yang dilakukan oleh para politisi tersebut masih dalam koridornya atau tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan, seperti tidak membawa atribut kampanye, itu tidak masalah.

“Jadi menurut saya kalau pola kampanye yang diberikan hanya untuk misalkan memberikan pemahaman visi-misi dari salah satu partai atau calon, apakah itu legislatif atau eksekutif, mungkin tidak masalah,” jelasnya.

Berita Terkini:

Namun dibalik itu, Aidy menegaskan agar aktivitas politik tersebut tidak boleh mengganggu kegiatan belajar dan mengajar di sekolah. Oleh sebab itu, ia meminta sekolah tidak berafiliasi atau berhubungan secara langsung dengan seluruh kegiatan politik. Apalagi melibatkan para peserta didik.

“Anak-anak usia sekolah ini kan belum matang dia ni, dia gampang terpengaruh, jangankan soal partai politik, kampanye politik, orang masalah beda ekstrakulikuler aja dia bisa ramai walaupun tidak gontok-gontokan, apalagi ini,” tutupnya. (MYM)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button