Disampaikan Aidy, jika kegiatan kampanye yang dilakukan oleh para politisi tersebut masih dalam koridornya atau tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan, seperti tidak membawa atribut kampanye, itu tidak masalah.
“Jadi menurut saya kalau pola kampanye yang diberikan hanya untuk misalkan memberikan pemahaman visi-misi dari salah satu partai atau calon, apakah itu legislatif atau eksekutif, mungkin tidak masalah,” jelasnya.
Berita Terkini:
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
Namun dibalik itu, Aidy menegaskan agar aktivitas politik tersebut tidak boleh mengganggu kegiatan belajar dan mengajar di sekolah. Oleh sebab itu, ia meminta sekolah tidak berafiliasi atau berhubungan secara langsung dengan seluruh kegiatan politik. Apalagi melibatkan para peserta didik.
“Anak-anak usia sekolah ini kan belum matang dia ni, dia gampang terpengaruh, jangankan soal partai politik, kampanye politik, orang masalah beda ekstrakulikuler aja dia bisa ramai walaupun tidak gontok-gontokan, apalagi ini,” tutupnya. (MYM)