Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BLUD RSUD Sumbawa Disidang Minggu Depan
Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Sumbawa tahun 2022 dengan tersangka dr. Dede Hasan Basri masuk agenda persidangan PN Tipikor Mataram.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Mataram, berkas dr. Dede terdaftar dengan nomor perkara 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.
Mantan Dirut RSUD Sumbawa itu akan menjalani sidang perdananya di ruang persidangan PN Tipikor Mataram pada Selasa, 5 September mendatang.
Berita Terkini:
- Safari Ramadan di Kota Bima, Ketua Baznas NTB dan Gubernur Salurkan Zakat untuk Mustahik
- Putra Khamenei Mojtaba Hosseini Dilaporkan Terpilih Jadi Pemimpin Tertinggi Iran
- Inflasi Sumbawa Awal 2026 Terendah di NTB, Harga Cabai Rawit Mulai “Pedas”
- BGN Tutup 47 SPPG Awal Maret 2026, Lima di NTB
Humas PN Mataram, Kelik Trimargo yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima berkas salah satu dari tiga tersangka tersebut.
“Iya, sudah masuk dan kami terima kemarin (Senin, red),” katanya kepada NTB Satu, Selasa, 29 Agustus 2023.
Sementara yang menjadi majelis hakim, yaitu Jarot Widiyatmono sebagai Ketua, Glorius Angondoro dan Joko Soepriono sebagai anggota majelis.



