Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BLUD RSUD Sumbawa Disidang Minggu Depan
Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Sumbawa tahun 2022 dengan tersangka dr. Dede Hasan Basri masuk agenda persidangan PN Tipikor Mataram.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Mataram, berkas dr. Dede terdaftar dengan nomor perkara 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.
Mantan Dirut RSUD Sumbawa itu akan menjalani sidang perdananya di ruang persidangan PN Tipikor Mataram pada Selasa, 5 September mendatang.
Berita Terkini:
- Wagub NTB Tekankan Penanganan Stunting Perlu Perhatian Psikologis dan Peran Keluarga
- Sejumlah Perwira Polres Lombok Timur Dimutasi
- Bank NTB Syariah Akselerasi Inklusi Keuangan Syariah, Empat Akad Murabahah Pembiayaan Koperasi Merah Putih Ditandatangani
- Cerita Sasambo 2025: Dorong Jurnalisme Berkualitas NTB
Humas PN Mataram, Kelik Trimargo yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima berkas salah satu dari tiga tersangka tersebut.
“Iya, sudah masuk dan kami terima kemarin (Senin, red),” katanya kepada NTB Satu, Selasa, 29 Agustus 2023.
Sementara yang menjadi majelis hakim, yaitu Jarot Widiyatmono sebagai Ketua, Glorius Angondoro dan Joko Soepriono sebagai anggota majelis.



