Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BLUD RSUD Sumbawa Disidang Minggu Depan
Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Sumbawa tahun 2022 dengan tersangka dr. Dede Hasan Basri masuk agenda persidangan PN Tipikor Mataram.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Mataram, berkas dr. Dede terdaftar dengan nomor perkara 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.
Mantan Dirut RSUD Sumbawa itu akan menjalani sidang perdananya di ruang persidangan PN Tipikor Mataram pada Selasa, 5 September mendatang.
Berita Terkini:
- Syawalkan Pelayanan Publik : Urgensi Pengembangan SDM Aparatur yang Berkualitas
- Menghitung Ulang Jumlah Orang Miskin NTB
- Laut dan Keadilan Fiskal Daerah
- Pemkab Lombok Barat Beri Sanksi pada 77 ASN Absen di Hari Pertama Kerja
Humas PN Mataram, Kelik Trimargo yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima berkas salah satu dari tiga tersangka tersebut.
“Iya, sudah masuk dan kami terima kemarin (Senin, red),” katanya kepada NTB Satu, Selasa, 29 Agustus 2023.
Sementara yang menjadi majelis hakim, yaitu Jarot Widiyatmono sebagai Ketua, Glorius Angondoro dan Joko Soepriono sebagai anggota majelis.



