Salah satu transaksi itu terjadi tanggal 3 September 2019. PT. RJK menyetor uang Rp500 juta ke rekening perusahaan sama. Transaksi dengan modus yang sama terjadi tanggal 4 September 2019 oleh PT. RJK senilai Rp625 juta dengan rekening tujuan yang sama, PT. RJK.
Selanjutnya terjadi transaksi di hari yang sama. Namun kali ini atas nama individu MM menyetor ke rekening warga sipil inisial M senilai Rp100 juta.
“M ini adalah orang tua dari istri pejabat di Kota Bima,” sebut sumber NTBSatu.
Sebenarnya modus yang sama juga dialami NW pada perusahaannya CV. NJ. Praktiknya, bendera perusahaannya hanya dipinjam pakai untuk mengerjakan proyek senilai Rp5,3 Miliar pada rehab rekon pascabanjir berupa pembangunan rumah relokasi korban banjir. Nilai paket pekerjaan itu hanya mampir ke rekeningnya, kemudian diminta untuk ditransfer ke keluarga pejabat.
“Saya tegaskan, paket itu bukan milik saya. Tapi orang lain. Hanya atas nama perusahaan saya. Yang saya terima hanya bentuk gaji. Selebihnya diserahkan ke keluarga pejabat di Kota Bima,” tegasnya. (KHN/HAK)
Baca Juga :