PDIP Dukung Putusan MK yang Membolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan
Dalam putusannya No. 65/PUU-XXI/2023 yang ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2023, MK telah menggarisbawahi ketentuan-ketentuan mengenai tempat yang diperbolehkan untuk berkampanye. Di antaranya memperbolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu.
Syarat yang dikenakan pula bagi partai politik untuk bisa berkampanye dilingkungan pendidikan tertuang dalam putusan tersebut yakni harus mendapat izin dari lembaga tersebut dam tidak diperbolehkan menggunakan atribut kampanye.
Menanggapi syarat yang di jelaskan dalam putusan itu, Yadi sapaan akrabnya, mengatakan, tidak masalah adanya batasan itu, akan tetapi pads prinsipnya visi misi dari setiap peserta Pemilu dapat tersampaikan di seluruh lembaga pendidikan.
“Supaya mahasiswa ini kan tidak tabu, jangan anti dengan politik,” ucapnya.
Telah diberikannya lampu hijau untuk berkampanye di lingkungan pendidikan, ia mengaku akan on fire dalam menggalang kekuatannya menuju Pemilu 2024. Terlebih tujuannya merupakan wadah intelektual seperti sekolah dan pendidikan tinggi.
Baca Juga :
- Sejumlah SMA Favorit di NTB Dapat Penambahan Rombel dari Pusat
- Bulan Kemerdekaan, Kak Awan Dongeng Ajak Siswa Teladani Keberanian Pahlawan
- Pendapat Mahasiswa Unram Soal Skripsi yang Tak Lagi Diwajibkan
- Video : Prodi Ilmu Komunikasi Unram Terapkan Kelulusan Tanpa Skripsi
- Danrem 162/WB Dialog Sinergitas dengan Pemimpin Organisasi Konstituen Dewan Pers di NTB



