Berita sebelumnya, antara terduga pelaku dan para korban sempat terjadi adu mulut di simpang empat Pasar lilir setelah minum miras di salah satu tempat di Gunungsari.
Sala satu korban tanpa basa basi memukul salah satu teman pelaku. DA selanjutnya mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya, kemudian menganiaya korban hingga mengalami luka serius.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. (KHN)
Baca Juga :
- Mahasiswa Harus Baca! Kemendikbud Buat Aturan Baru soal IPK
- Soal Netralitas Fathul Gani, Pemprov NTB Belum Terima Rekomendasi dari KASN
- Sambangi Ponpes Al Hikam, TGB Zainul Majdi Kagumi Sosok Kiai Hasyim Muzadi
- PDIP Dukung Putusan MK yang Membolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan
- Sejumlah SMA Favorit di NTB Dapat Penambahan Rombel dari Pusat