Hukrim

Belasan Saksi Diperiksa Polisi Dugaan Penganiayaan Buruh di Gunungsari

Berita sebelumnya, antara terduga pelaku dan para korban sempat terjadi adu mulut di simpang empat Pasar lilir setelah minum miras di salah satu tempat di Gunungsari.

Sala satu korban tanpa basa basi memukul salah satu teman pelaku. DA selanjutnya mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya, kemudian menganiaya korban hingga mengalami luka serius.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. (KHN)

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button