Yogi menjelaskan, pemicu penganiayaan tersebut diduga karena tersangka mengkonsumsi minuman keras terlalu banyak. Akibatnya, membuat pelaku tidak mampu mengendalikan emosinya.
Hal itu juga didukung oleh pengakuan DA di hadapan kepolisian.
“Pasti itu pemicunya, apalagi pengakuan tersangka dia minum sampai tujuh botol pasti diluar kesadaran dia itu,” tegasnya.
Terduga pelaku, katanya, merupakan residivis pencurian handphone tahun 2020. Sementara para korban saat ini masih mendapat perawatan di RSUD Provinsi NTB.
“Kalau korban sudah membaik, tapi masih di rawat di RSUP karena lukanya cukup dalam,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram.
Baca Juga :
- Mahasiswa Harus Baca! Kemendikbud Buat Aturan Baru soal IPK
- Soal Netralitas Fathul Gani, Pemprov NTB Belum Terima Rekomendasi dari KASN
- Sambangi Ponpes Al Hikam, TGB Zainul Majdi Kagumi Sosok Kiai Hasyim Muzadi
- PDIP Dukung Putusan MK yang Membolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan
- Sejumlah SMA Favorit di NTB Dapat Penambahan Rombel dari Pusat