Mataram (NTB Satu) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tinggi (Kemendikbudristek) belum lama ini mengesahkan peraturan yang membuat sistem perkuliahan semakin fleksibel.
Dalam Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi membuat penilaian proses perkuliahan tak lagi terpaku hanya pada Indeks Prestasi (IP), melainkan juga dalam bentuk lulus atau tidak lulus (pass/fail).
Peraturan tersebut berlaku khusus pada mata kuliah yang berbentuk kegiatan di luar kelas, seperti kegiatan Kampus Merdeka maupun uji kompetensi. Sehingga mata kuliah pass/fail ini tidak masuk dalam perhitungan indeks prestasi kumulatif (IPK).
Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengatakan, aturan ini menyederhanakan standar proses pembelajaran dan penilaian.
Ia menyebut, aturan baru IP ini membuat penilaian indeks prestasi yang kaku tidak lagi dipaksakan pada kegiatan di luar kelas maupun pada uji kompetensi.
Baca Juga :
- Soal Netralitas Fathul Gani, Pemprov NTB Belum Terima Rekomendasi dari KASN
- Sambangi Ponpes Al Hikam, TGB Zainul Majdi Kagumi Sosok Kiai Hasyim Muzadi
- PDIP Dukung Putusan MK yang Membolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan
- Sejumlah SMA Favorit di NTB Dapat Penambahan Rombel dari Pusat
- Bulan Kemerdekaan, Kak Awan Dongeng Ajak Siswa Teladani Keberanian Pahlawan