Pendidikan

Mahasiswa Harus Baca! Kemendikbud Buat Aturan Baru soal IPK

Berikut aturan terkait penilaian IP dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023:

  1. Penilaian hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata kuliah dinyatakan dalam IP atau keterangan lulus atau tidak lulus (pass/fail)
  2. Bentuk penilaian IP dinyatakan dalam kisaran:

a. A setara dengan 4
b. B setara dengan 3
c. C setara dengan 2
d. D setara dengan 1
e. E setara dengan 0

  1. Perguruan tinggi bisa memberikan nilai antara seusai dengan kisaran nilai dalam huruf A-E dan angka 4-0 tersebut
  2. Keterangan lulus atau tidak lulus (pass/fail) bisa dipakai di mata kuliah yang bentuknya kegiatan di luar kelas dan atau menggunakan penilaian sumatif berupa uji kompetensi
  3. Hasil penilaian capaian pembelajaran per semester dinyatakan dengan indeks prestasi (IP) semester, sedangkan hasil di akhir studi dinyatakan dengan IP kumulatif (IPK)
  4. IP semester dan IPK hanya dihitung dari rata-rata nilai mata kuliah yang menggunakan penilaian IP. (MKR)

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Back to top button