“Tadinya diatur secara spesifik, satu SKS tatap muka 50 menit, penugasan terstruktur 60 menit, kegiatan mandiri 60 menit, semuanya harus ada penilaian, harus ada angkanya yang berkontribusi kepada IPK. Bapak, Ibu, kekakuan kebijakan ini sudah tidak relevan lagi,” kata Nadiem, dikutip dari Detik, Kamis, 31 Agustus 2023.
Ia menjelaskan, di era sekarang banyak sekali murid-murid, mahasiswa, ke luar kampus mengerjakan hal lain, seperti mengerjakan project, atau mendapatkan suatu sertifikasi kompetensi.
“Di mana nggak ada tuh angka sertifikasi kompetensi. Adanya adalah dia menyelesaikan, dia berhak mendapatkan sertifikasi kompetensi itu atau tidak. Itulah logikanya pass/fail,” terang Nadiem.
Ia menegaskan, Kemendikbudristek kini mengenalkan bahwa boleh menggunakan penilaian pass/fail pada SKS mata kuliah berbentuk kegiatan di luar kelas, terutama untuk Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Dengan sistem yang baru, kata Nadiem, setiap prodi akan punya standarnya sendiri. Bila mahasiswa lebih banyak melakukan proyek di lapangan, maka standarnya akan disesuaikan.
Baca Juga :
- Soal Netralitas Fathul Gani, Pemprov NTB Belum Terima Rekomendasi dari KASN
- Sambangi Ponpes Al Hikam, TGB Zainul Majdi Kagumi Sosok Kiai Hasyim Muzadi
- PDIP Dukung Putusan MK yang Membolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan
- Sejumlah SMA Favorit di NTB Dapat Penambahan Rombel dari Pusat
- Bulan Kemerdekaan, Kak Awan Dongeng Ajak Siswa Teladani Keberanian Pahlawan