Pendidikan

Mahasiswa Harus Baca! Kemendikbud Buat Aturan Baru soal IPK

“Tadinya diatur secara spesifik, satu SKS tatap muka 50 menit, penugasan terstruktur 60 menit, kegiatan mandiri 60 menit, semuanya harus ada penilaian, harus ada angkanya yang berkontribusi kepada IPK. Bapak, Ibu, kekakuan kebijakan ini sudah tidak relevan lagi,” kata Nadiem, dikutip dari Detik, Kamis, 31 Agustus 2023.

Ia menjelaskan, di era sekarang banyak sekali murid-murid, mahasiswa, ke luar kampus mengerjakan hal lain, seperti mengerjakan project, atau mendapatkan suatu sertifikasi kompetensi.

“Di mana nggak ada tuh angka sertifikasi kompetensi. Adanya adalah dia menyelesaikan, dia berhak mendapatkan sertifikasi kompetensi itu atau tidak. Itulah logikanya pass/fail,” terang Nadiem.

Ia menegaskan, Kemendikbudristek kini mengenalkan bahwa boleh menggunakan penilaian pass/fail pada SKS mata kuliah berbentuk kegiatan di luar kelas, terutama untuk Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Dengan sistem yang baru, kata Nadiem, setiap prodi akan punya standarnya sendiri. Bila mahasiswa lebih banyak melakukan proyek di lapangan, maka standarnya akan disesuaikan.

IKLAN

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button