Mataram (NTB Satu) – Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Setda NTB, Fathul Gani diduga terlibat mengarahkan dukungan kepada duet Zul-Rohmi untuk lanjut periode kedua. Di mana aksinya itu dinilai sebagai bentuk kampanye.
Sebagai pejabat yang menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kegiatan mengampanyekan salah satu calon atau partai politik, dianggap melanggar kode etik dan netralitas sebagai ASN.
Hal itu sesuai dengan pasal 4 ayat (15) Peraturan Pemerintahan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN menyatakan bahwa setiap PNS/ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala atau Wakil Daerah.
Atas dasar itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB telah menyerahkan surat rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Senin, 28 Agustus 2023.
Surat tersebut merekomendasikan KASN untuk memberikan sanksi kepada Fathul Gani, karena dinilai tidak netral sebagai pegawai ASN atau melakukan kegiatan politik praktis, yaitu mengkampanyekan pasangan Zul-Rohmi jilid II.
Baca Juga :
- Sambangi Ponpes Al Hikam, TGB Zainul Majdi Kagumi Sosok Kiai Hasyim Muzadi
- PDIP Dukung Putusan MK yang Membolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan
- Sejumlah SMA Favorit di NTB Dapat Penambahan Rombel dari Pusat
- Bulan Kemerdekaan, Kak Awan Dongeng Ajak Siswa Teladani Keberanian Pahlawan
- Pendapat Mahasiswa Unram Soal Skripsi yang Tak Lagi Diwajibkan