Daerah NTB

Soal Netralitas Fathul Gani, Pemprov NTB Belum Terima Rekomendasi dari KASN

Mataram (NTB Satu) – Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Setda NTB, Fathul Gani diduga terlibat mengarahkan dukungan kepada duet Zul-Rohmi untuk lanjut periode kedua. Di mana aksinya itu dinilai sebagai bentuk kampanye.

Sebagai pejabat yang menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kegiatan mengampanyekan salah satu calon atau partai politik, dianggap melanggar kode etik dan netralitas sebagai ASN.

Hal itu sesuai dengan pasal 4 ayat (15) Peraturan Pemerintahan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN menyatakan bahwa setiap PNS/ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala atau Wakil Daerah.

Atas dasar itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB telah menyerahkan surat rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Senin, 28 Agustus 2023.

Surat tersebut merekomendasikan KASN untuk memberikan sanksi kepada Fathul Gani, karena dinilai tidak netral sebagai pegawai ASN atau melakukan kegiatan politik praktis, yaitu mengkampanyekan pasangan Zul-Rohmi jilid II.

Baca Juga :

IKLAN

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button