Daerah NTB

Koalisi #StopJokiAnak Desak Hentikan Eksploitasi Anak di Arena Pacuan Kuda

Perbuatan tersebut, mendapatkan ancaman pidana sebagaimana diatur Pasal 88, bahwa perbuatan eksploitasi anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Berdasarkan ketentuan di atas, maka aktivitas joki anak merupakan bentuk eksploitasi anak dalam lingkup ekonomi.

Perlindungan Anak

UU Perlindungan Anak, menegaskan negara menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hal itu, mempertimbangkan bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

“Berpijak pada pemikiran demikian, UU Perlindungan Anak memberikan kewajiban dan tanggungjawab kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya dalam menyelenggarakan perlindungan anak,” tegasnya.

Tidak hanya itu, masyarakat memiliki kewajiban terhadap Perlindungan Anak yang dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak. Hal itu, dilaksanakan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati anak.

Dalam lingkup eksploitasi anak, UU Perlindungan Anak menentukan perlindungan khusus.

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button