Bima (NTB Satu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima secara resmi melarang karena joki cilik dianggap bagian dari eksploitasi anak.
Larangan itu dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) nomor 709 Tahun 2022 yang ditandatangani langsung Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri Tanggal 9 Juli 2022.
Ada 6 poin yang dimuat SE tersebut. Pertama, menyatakan dalam rangka Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan Perlindungan Khusus terhadap Anak dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan bersifat diskriminatif di Kabupaten Bima.
Kedua, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ketiga, Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak.
Keempat, perlindungan khusus bagi anak merupakan suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
Sementara yang kelima, menghentikan eksploitasi penggunaan Joki Cilik yakni anak di bawah 18 tahun dalam pacuan kuda karena melanggar HAM dan akan kehilangan hak dasar anak.
Selanjutnya keenam, seluruh pihak untuk ikut mendukung dan berperan aktif dalam mencegah kekerasan terhadap anak dengan mengimbau seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan termasuk eksploitasi anak.
Kabag Protokol Koordinasi dan Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Bima, Suryadin membenarkan keluarnya SE tersebut. “Iya memang benar. SEnya sudah keluar,” katanya singkat.
Meski begitu Suryadin enggan menjelaskan secara detail alasan Bupati Bima mengeluarkan SE tersebut. Hal itu akan disampaikan pihaknya secara resmi dalam sebuah keterangan pers. (HAK)