Daerah NTB

Koalisi #StopJokiAnak Desak Hentikan Eksploitasi Anak di Arena Pacuan Kuda

Mataram (NTB Satu) – Pacuan Kuda di wilayah Bima kembali menelan korban anak. Kematian joki cilik inisial AB (12) asal Kelurahan Rabangodu Utara Kota Bima itu terjadi Minggu, 13 Agustus 2023.

Sebelumnya, kejadian serupa Terakhir kali pada 2022, Joki anak usia 6 tahun inisial MA, meninggal dunia di Bima pada Rabu 9 Maret 2022. Kemudian pada Oktober 2019, juga joki anak meninggal dunia saat mengikuti lomba. Bahkan, beberapa joki lainnya mengalami luka hingga cacat.

Berbagai kejadian ini menurut Yan Mangandar Putra, SH.,MH dari koalisi #StopJokiAnak, menempatkan anak dalam situasi yang terus terancam.

Mereka tidak memiliki jaminan kesehatan, pada saat Latihan dan perlombaan. Layanan medis pun tidak memadai.

Di samping itu, juga terkait hak pendidikan dan kesejahteraan anak.

Berbagai ancaman terhadap anak, tentu harus segera diakhiri, dan segera direspons serius oleh semua pihak, pemerintah, pemerintah daerah, Pordasi, maupun lembaga lain terkait, serta organisasi, masyarakat luas hingga orang tua.

IKLAN

“Merujuk ketentuan UU No.23 Tahun 2002 dan perubahan pada UU No. 35 Tahun 2014 (UU Perlindungan Anak), telah menggariskan ketentuan tentang perbuatan eksploitasi anak sebagai perbuatan dilarang yang ditentukan sebagai tindak pidana (delik),” tulis Yan dalam keterangan tertulis diterima NTBSatu, Kamis 17 Agustus 2023.

Dalam regulasi itu, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak.

Baca Juga :

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button