BERITA NASIONAL

Anak Mulai Diharuskan Punya Identitas KIA, Bagaimana Cara Buatnya?

  1. Klik situs pengajuan KIA yang berbeda di tiap kabupaten dan kota;

2. Buat akun lebih dulu bagi yang belum sesuai ketentuan Dukcapil setempat;

3. Setelah membuat akun, user bisa login lalu klik layanan pembuatan KIA online;

4. Ikuti tahap selanjutnya sesuai petunjuk layanan KIA online, dengan diawali mengisi formulir;

5. Isi semua data yang diperlukan, lalu unggah dokumen KIA online sesuai peraturan;

Baca Juga:
  1. Lalu, Dukcapil melakukan verifikasi lebih dulu sebelum menerima pengajuan KIA online;

7. Jika pengajuan diterima, Dukcapil akan menerbitkan KIA dan bisa diambil user secepatnya;

8. Waktu pengambilan dan syaratnya akan diberitahukan lebih lanjut lewat pesan seluler.

Itulah rangkuman seputar KIA yang diperuntukkan bagi masyarakat yang belum berusia 18 tahun. Semoga informasi ini dapat membantu dalam membuat KIA. (JEF)

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Back to top button