Mataram (NTB Satu) – Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan kartu pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi masyarakat yang belum berusia 18 tahun. Pemerintah membuat KIA dalam rangka mendorong peningkatan, pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.
KIA ini pun telah diterapkan sejak 2016 melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Berdasarkan peraturan tersebut, adapun manfaat yang diberikan kepada anak-anak, seperti melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum.
Kemudian, menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk. Lalu, mencegah terjadinya perdagangan anak, serta memudahkan anak mendapat akses pada pelayanan publik, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi.
Baca Juga:
- Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI Kota Bima, Rugikan Negara Capai Rp39 Miliar
- Bangun Pemahaman Publik, STKIP Taman Siswa Bima Jelaskan Keterpisahan Insiden di Depan Kampus
- Belum Sebulan Menjabat, Wakapolda NTB Dimutasi Kapolri
- Profil Mendiang Paus Fransiskus dan Kenangan di Indonesia Pilih Naik Mobil Innova Zenix Ketimbang Alphard
Melalui peraturan itu juga, kartu ini diperuntukkan dalam dua kategori umur. Untuk anak berusia 0 sampai 5 tahun dan 5 sampai 7 tahun. Perbedaannya hanya pada syarat foto yang tidak diperlukan pada pemohon balita.
Terlebih lagi bagi anak kurang dari 5 tahun, penerbitan KIA baru oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.
Terkait masa berlakunya, KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun. Sementara, masa berlaku KIA untuk anak di atas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Berikut persyaratannya bila ingin membuat KIA: