BERITA NASIONAL

Anak Mulai Diharuskan Punya Identitas KIA, Bagaimana Cara Buatnya?

Untuk usia 0 sampai 5 tahun: fotokopi dan menunjukkan kutipan asli akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali. Serta, KTP asli kedua orang tua/wali.

Untuk usia 5 sampai 17 tahun kurang satu hari: fotokopi dan kutipan asli akta kelahiran, KK asli orang tua/wali. Kemudian, KTP asli kedua orang tua/wali dan oas foto anak berwarna 2×3 sebanyak 2 lembar.

Baca Juga:

Cara Membuat Kartu KIA:

  1. Pemohon atau orang tua menyerahkan persyaratan penerbitan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Kepala Dinas menandatangani atau menerbitkan KIA;

3. KIA akan diberikan kepada pemohon di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan;

4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling, dengan jemput bola di sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan layanan lainnya.

IKLAN

Selain itu, KIA juga bisa dibuat secara daring. Caranya adalah sebagai berikut:

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button