Untuk usia 0 sampai 5 tahun: fotokopi dan menunjukkan kutipan asli akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali. Serta, KTP asli kedua orang tua/wali.
Untuk usia 5 sampai 17 tahun kurang satu hari: fotokopi dan kutipan asli akta kelahiran, KK asli orang tua/wali. Kemudian, KTP asli kedua orang tua/wali dan oas foto anak berwarna 2×3 sebanyak 2 lembar.
Baca Juga:
- Ratusan Mahasiswa Tamsis Bima Bakal Diwisuda, Ada yang Lulus Hanya 3,5 Tahun
- Wagub NTB Umi Dinda Klarifikasi Penundaan Mutasi: Terkendala Rekomendasi Kemendagri
- PKBI NTB: Bentuk Satgas PPKS, Batalkan Peleburan DP3AP2KB
- Terkendala Undangan, Mutasi Pejabat Pemprov NTB Sore ini Molor
Cara Membuat Kartu KIA:
- Pemohon atau orang tua menyerahkan persyaratan penerbitan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Kepala Dinas menandatangani atau menerbitkan KIA;
3. KIA akan diberikan kepada pemohon di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan;
4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling, dengan jemput bola di sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan layanan lainnya.
Selain itu, KIA juga bisa dibuat secara daring. Caranya adalah sebagai berikut: