Mataram (NTBSatu) – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan masyarakat dapat mengakses seluruh layanan publik melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada bulan Juni 2024.
Hal tersebut sejalan dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Perpres Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE, dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
“Hal ini juga sejalan dengan instruksi Presiden RI terkait percepatan pemberlakuan IKD atau KTP digital yang dikembangkan oleh Kemendagri saat ini,” kata Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, yang dilansir dari Liputan 6, Kamis 29 Februari 2024.
Berita Terkini:
- Intan Tamara Madhini Terpilih Jadi Mahasiswa Berprestasi Ummat 2025, Wakili Kampus di Pilmapres Wilayah LLDikti VIII
- Usai Sengketa di Aceh, Kini Trenggalek Terancam Kehilangan 13 Pulau
- MICE Diperbolehkan, Wali Kota Mataram Optimis Ekonomi Daerah Bergerak
- Fahri Hamzah Kunjungi Perusahaan Material Bangunan, Dorong Inovasi Perumahan Rakyat
Tahap pertama IKD yang diterapkan dapat melayani sembilan layanan SPBE Prioritas, seperti layanan terintegrasi di bidang administrasi kependudukan, bidang pendidikan, layanan kesehatan, dan layanan bansos.
Tahap kedua, transaksi keuangan negara, administrasi pemerintahan, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian yang terintegrasi.