Mataram (NTBSatu) – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan masyarakat dapat mengakses seluruh layanan publik melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada bulan Juni 2024.
Hal tersebut sejalan dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Perpres Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE, dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
“Hal ini juga sejalan dengan instruksi Presiden RI terkait percepatan pemberlakuan IKD atau KTP digital yang dikembangkan oleh Kemendagri saat ini,” kata Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, yang dilansir dari Liputan 6, Kamis 29 Februari 2024.
Berita Terkini:
- Polisi Amankan 8 Pelaku Ilegal Fishing dan Puluhan Bahan Peledak di Perairan Bima
- Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Polisi Gegara Curi HP Perempuan saat Chek In di Hotel
- Dapat SP3, PT Autore Ngotot Lakukan Aktivitas di Perairan Sekaroh Lombok Timur
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD KLU Diusut Kejati NTB
Tahap pertama IKD yang diterapkan dapat melayani sembilan layanan SPBE Prioritas, seperti layanan terintegrasi di bidang administrasi kependudukan, bidang pendidikan, layanan kesehatan, dan layanan bansos.
Tahap kedua, transaksi keuangan negara, administrasi pemerintahan, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian yang terintegrasi.