Dukcapil Kota Mataram Siapkan Perubahan Data KTP Massal: Status PNS Berubah Jadi ASN
Mataram (NTBSatu) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram bersiap mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terbaru tahun 2026.
Penyesuaian ini menyasar perubahan elemen data pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), khususnya bagi pegawai pemerintah.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Mataram, Dr. Mansyur, menjelaskan perubahan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi pusat yang menyeragamkan nomenklatur pekerjaan.
Salah satu perubahan paling signifikan adalah pengalihan status pekerjaan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sesuai Permendagri yang mengatur tentang blanko yang termuat di e-KTP kita, dari PNS sekarang berubah jadi ASN. Kemudian dari yang P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) penuh waktu, juga statusnya menjadi ASN,” ujar Dr. Mansyur, Selasa, 24 Maret 2026.



