Mataram (NTBSatu) – Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan kemudahan bagi petani untuk menebus pupuk subsidi dengan hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sebelumnya, mereka diwajibkan untuk melakukan penebusan pupuk subsidi yang wajib melampirkan Kartu Tani.
“Cukup hanya menggunakan KTP petani sudah bisa ambil pupuk subsidi. Cara mengambil pupuknya tidak usah macam-macam dan jangan ada yang mempersulit,” ujar Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, dalam keterangan resminya, diterima NTBSatu, Senin, 5 Februari 2024.
Ia menambahkan, perubahan syarat penebusan pupuk subsidi ini merupakan upaya untuk meningkatkan produktivitas pertanian.
Sebab, syarat penebusan terkadang menjadi hambatan untuk petani mendapatkan pupuk.
Berita Terkini:
- Permintaan Relaksasi Ekspor Tambang, Kementerian ESDM Turun Investigasi ke Smelter PT AMNT
- Lanal Mataram Amankan Benih Lobster Ilegal Rp5,19 Miliar dari Lunyuk Sumbawa
- Keren, 6 Dosen Universitas Muhammadiyah Bima Terima Beasiswa S3 Penuh dari Taiwan
- Banjir Hantam Lombok Tengah, Belasan Desa Terdampak
Mentan juga mengingatkan agar para pengecer dan distributor tidak mempermainkan jual beli pupuk yang telah disubsidi pemerintah.
“Kalau ada yang mempersulit saya cabut izinnya. Sekali lagi, kalau ada pengecer yang macam-macam saya ikuti di belakangnya. Semua distributor yang memainkan nasib petani saya akan cabut,” katanya.