Pemerintahan

Petani Hanya Perlu Tebus Pupuk Subsidi Pakai KTP

Mataram (NTBSatu) – Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan kemudahan bagi petani untuk menebus pupuk subsidi dengan hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sebelumnya, mereka diwajibkan untuk melakukan penebusan pupuk subsidi yang wajib melampirkan Kartu Tani.

“Cukup hanya menggunakan KTP petani sudah bisa ambil pupuk subsidi. Cara mengambil pupuknya tidak usah macam-macam dan jangan ada yang mempersulit,” ujar Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, dalam keterangan resminya, diterima NTBSatu, Senin, 5 Februari 2024.

Ia menambahkan, perubahan syarat penebusan pupuk subsidi ini merupakan upaya untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

Sebab, syarat penebusan terkadang menjadi hambatan untuk petani mendapatkan pupuk.

Berita Terkini:

Mentan juga mengingatkan agar para pengecer dan distributor tidak mempermainkan jual beli pupuk yang telah disubsidi pemerintah.

IKLAN

“Kalau ada yang mempersulit saya cabut izinnya. Sekali lagi, kalau ada pengecer yang macam-macam saya ikuti di belakangnya. Semua distributor yang memainkan nasib petani saya akan cabut,” katanya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button