Mataram (NTBSatu) – Pembelian gas elpiji 3 kilogram menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) resmi diberlakukan oleh Pertamina mulai Januari 2024.
Pemerintah berharap dapat memastikan subsidi bahan bakar tepat sasaran.
Kepala Bidang Barang Pokok dan Penting Dinas Perdagangan Kota Mataram, Sri Wahyunida, mengatakan uji coba pembelian gas elpiji 3 kilogram menggunakan KTP telah berjalan sejak Juli hingga Desember 2023.
Sehingga, aturan baru ini mulai diterapkan pada awal tahun 2024.
Sistem pembelian tabung gas melon menggunakan KTP telah disampaikan kepada pangkalan dan agen elpiji.
“Kita sudah kontrol dan rata-rata pangkalan sudah menggunakan sistem itu,” kata Sri Wahyunida saat dikonfirmasi pekan lalu.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bantuan subsidi bahan bakar tepat sasaran. Selain itu, pangkalan maupun agen diharapkan dapat mengontrol penggunaan gas elpiji 3 kilogram di masyarakat.
Namun, di lapangan adanya temuan bahwa tidak semua masyarakat menggunakan KTP untuk membeli gas elpiji 3 kilogram, terutama di kios atau pengecer.
Berita Terkini:
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
- Dunia WWE Berduka, Rey Mysterio Meninggal Dunia
- DAK Fisik Tahap III Pemprov NTB Terancam Tidak Cair, Sekda: Semua Sudah Clear
- TPA Kebon Kongok Overload, Iqbal Janji Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas
- NTB Butuh Rp6,7 Triliun Bangun Sport Center untuk PON 2028
Menurut Sri Wahyunida, pengecer tidak bisa dikontrol sepenuhnya, termasuk harga.
Namun, setiap pengecer yang membeli di pangkalan wajib menyerahkan identitas warga di sekitarnya.
“Misalnya pengecer membeli 30 tabung, wajib menyerahkan identitas warga sehingga langsung terkoneksi,” jelasnya kepada NTBSatu
Kendala penerapan aturan ini terkait dengan sistem teknologi.
Sebagian masyarakat belum paham teknologi informasi dan masih butuh bantuan anggota keluarga mereka.
Beberapa tempat seperti, rumah makan, pengusaha laundry, dan hotel tidak boleh menggunakan gas elpiji 3 kilogram.
Beberapa agen di Kota Mendapatkan informasi terkait hal tersebut.
“Dari Pertamina dan Hiswana Migas juga telah menempelkan stiker yang menunjukkan masyarakat yang berhak membeli tabung gas 3 kilogram,” tambahnya.
Pemerintah berencana untuk mengevaluasi sistem ini secara berkala, sehingga monitoring dan pengawasan di lapangan akan rutin dilakukan.
Pengecekan takaran tabung gas di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), banyak temuan di Pulau Jawa yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dengan sistem ini, diharapkan subsidi bahan bakar elpiji 3 kilogram dapat lebih tepat sasaran dan mengurangi penyalahgunaan di lapangan. (WIL)