Kota Mataram

Batasi Plastik Sekali Pakai, DLH dan Komunitas Nol Sampah “Rampas” Kresek di CFD Udayana

Pembatasan plastik sekali pakai akan diberlakukan pada Pertokoan Modern, Pasar Tradisional, Restoran/Rumah Makan/café/Penjual Makanan dan hotel.

Pelaku usaha dilarang menyediakan plastik sekali pakai tersebut. Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi adminitratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara usaha dan pencabutan sementara izin usaha.

“Ini tentunya akan mengurangi beban TPA dan memperpanjang umur pemakaian TPA. Upaya pengurangan plastik sekali pakai merupakan langkah tepat untuk mengurangi dampak dan bahaya plastik, terutama plastik sekali pakai ke depan”, pungkasnya. (STA)

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2 3 4

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button