Kota Mataram

3 Jenis Sampah Plastik akan Dilarang Keras di Kota Mataram

Mataram (NTB Satu) – Sesuai Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Pemerintah Kota Mataram tengah gencar melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui Staf Fungsional Pengendali Lingkungan Hidup, I Made Wibisana Gunaksa mengatakan, ada 3 jenis pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Jenis – jenisnya berupa Kantong plastik (kresek), Sedotan plastik, Gabus plastik atau yang lebih dikenal Styrofoam untuk tempat makan beserta alat makannya.

Wibisana memaparkan untuk tahap awal, jenis plastik yang akan dibatasi pertama adalah Kantong plastik (kresek). Realisasi dari Perwal tersebut akan menyasar retail, toko modern, swalayan, supermarket yang ada di Kota Mataram karena dinilai lebih cepat dan terorganisir.

“Untuk pembatasan jenis Kresek tidak sampai 3 bulan sosialisasi, harus segera kita terapkan. Kita berupaya untuk melakukan sosialisasi yang cukup, kita berikan mereka (retail) untuk bersiap diri dulu,” ujarnya.

Untuk pasar tradisional, restoran, dan rumah tangga sambung Wibisana, Pemerintah akan melakukanya pendekatan lebih lama dan bertahap, karena tingkat kesulitannya lebih tinggi.

Oleh karena itu Dinas LH berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat lewat sosialisasi dan edukasi melalui pihak kecamatan/kelurahan, komunitas ataupun kegiatan yang menghadirkan masa yang banyak.

“Kita gencarkan kampanye dengan ikut serta pada kegiatan dan tempat yang ramai dikunjungi masyarakat seperti Car free day ataupun di Lombok Epicentrum Mall,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Walikota Mataram Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 6, setiap pelaku usaha atau penyedia plastik yang melanggar peraturan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan dan pencabutan sementara izin usaha.

Teguran tertulis sebagaimana dimaksud jika telah dilakukan pembinaan scbanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan. Penghentian sementara kegiatan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan jika telah diberikan teguran tertulis bagaimana sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.

Sementara itu, pencabutan sementara izin sebagaimana dikenakan dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan apabila tidak melakukan perbaikan selama dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan. (STA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button