Mataram (NTB Satu) – Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram akan menerapkan larangan penggunaan plastik untuk mengurangi tumpukan sampah plastik yang susah didaur ulang. Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai atau kresek terlebih dulu akan menyasar retail modern di Kota Mataram.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, H. M. Kemal Islam mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan landasan hukum sebagai acuan dalam pelaksanaan. Peraturan Walikota tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sedang dalam tahap pembahasan. Pihaknya menargetkan aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali diterapkan pada bulan Juli 2023.
Baca juga :
- Peringatan Harlah Ke-102 NU, PP Muhammadiyah Ungkap Semangat Kebersamaan Rawat Keutuhan NKRI
- Polisi Amankan 8 Pelaku Ilegal Fishing dan Puluhan Bahan Peledak di Perairan Bima
- Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Polisi Gegara Curi HP Perempuan saat Chek In di Hotel
- Dapat SP3, PT Autore Ngotot Lakukan Aktivitas di Perairan Sekaroh Lombok Timur
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD KLU Diusut Kejati NTB
“Untuk awal realisasi dari peraturan walikota akan menyasar secara masif retail modern yang ada di Kota Mataram, dan untuk pengguna di pasar tradisional akan melakukan secara bertahap,” jelas Kemal, Jumat 16 Juni 2023.
Ia menambahkan, akan ada sanksi bagi yang melanggar aturan larangan itu. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penindakan jika ada yang melanggar.