Retail di Mataram yang ‘Ngeyel’ Gunakan Kantong Plastik akan Didenda
Mataram (NTB Satu) – Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram akan menerapkan larangan penggunaan plastik untuk mengurangi tumpukan sampah plastik yang susah didaur ulang. Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai atau kresek terlebih dulu akan menyasar retail modern di Kota Mataram.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, H. M. Kemal Islam mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan landasan hukum sebagai acuan dalam pelaksanaan. Peraturan Walikota tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sedang dalam tahap pembahasan. Pihaknya menargetkan aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali diterapkan pada bulan Juli 2023.
Baca juga :
- Kasat Narkoba “Bernyanyi”, Kapolres Bima Kota Diperiksa Propam Polda NTB
- Pemkab Lombok Tengah Tegaskan Persoalan Tambang Ilegal Gunung Kongbawi
- LIPSUS – Dampak SOTK: Jabatan Ngambang, TPP Hangus
- Rektor Ummat Raih Gelar Doktor, Angkat Isu “Talaq Telu” dan Perjuangan Perempuan Sasak dalam Hukum Keluarga Islam
- Gratifikasi DPRD NTB: Tiga Tersangka Segera Disidang, 15 Dewan Terancam
“Untuk awal realisasi dari peraturan walikota akan menyasar secara masif retail modern yang ada di Kota Mataram, dan untuk pengguna di pasar tradisional akan melakukan secara bertahap,” jelas Kemal, Jumat 16 Juni 2023.
Ia menambahkan, akan ada sanksi bagi yang melanggar aturan larangan itu. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penindakan jika ada yang melanggar.



