Retail di Mataram yang ‘Ngeyel’ Gunakan Kantong Plastik akan Didenda
Mataram (NTB Satu) – Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram akan menerapkan larangan penggunaan plastik untuk mengurangi tumpukan sampah plastik yang susah didaur ulang. Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai atau kresek terlebih dulu akan menyasar retail modern di Kota Mataram.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, H. M. Kemal Islam mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan landasan hukum sebagai acuan dalam pelaksanaan. Peraturan Walikota tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sedang dalam tahap pembahasan. Pihaknya menargetkan aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali diterapkan pada bulan Juli 2023.
Baca juga :
- Wujudkan Filosofi “Berkah Bermakna”, Bank NTB Syariah Gelar Aksi Pelestarian Lingkungan di Bendungan Penyaring Sumbawa
- Prabowo Larang Kepala Daerah Kerahkan Pelajar Sambut Kunjungan Presiden
- BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di NTB Selama 20-26 November 2025
- Puluhan SPPG Dibangun di Wilayah 3T Sumbawa
- Pemda Sumbawa Harap Persoalan Lahan untuk Sekolah Rakyat Segera Rampung
“Untuk awal realisasi dari peraturan walikota akan menyasar secara masif retail modern yang ada di Kota Mataram, dan untuk pengguna di pasar tradisional akan melakukan secara bertahap,” jelas Kemal, Jumat 16 Juni 2023.
Ia menambahkan, akan ada sanksi bagi yang melanggar aturan larangan itu. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penindakan jika ada yang melanggar.



