“Apabila ada pelanggaran terhadap regulasi tersebut maka tim PPNS akan turun melakukan penyelidikan terhadap indikasi pelanggaran Perwal,” tegasnya.
Kemal menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi berupa denda bagi pihak yang melanggar. Namun, jumlah atau besaran denda masih dibahas pihaknya.
Baca juga :
- Kadistanbun NTB Dampingi Pj Gubernur Evaluasi Proyek Biogas dan Usaha Tani di Sembalun
- Kadistanbun NTB Dampingi Pj Gubernur Kunjungi STH Sembalun
- Tim Penyuluh Bapeltanbun NTB Kunjungi Kelompok Tani Subur Makmur
- Bapeltanbun Sosialisasi dengan Distan Lombok Barat, Bahas Bimtek CSA
- Distanbun NTB Dampingi Tim Direktorat Irigasi Monev Pompanisasi di Lombok Utara
Kebijakan ini diusulkan karena salah satu sungai Kota Mataram sudah tercemar oleh mikroplastik. Mikroplastik merupakan partikel plastik dengan ukuran kurang dari 5 milimeter. Hal ini yang memicu Pemkot Mataram untuk lebih memperhatikan kembali tingginya produksi sampah plastik yang berakhir di sungai.
“Perwal ini salah satu upaya untuk menjaga kondisi lingkungan, salah satunya sungai agar tidak tercemar limbah mikroplastik,” harapnya. (WIL)