Kota Mataram

Retail di Mataram yang ‘Ngeyel’ Gunakan Kantong Plastik akan Didenda

“Apabila ada pelanggaran terhadap regulasi tersebut maka tim PPNS akan turun melakukan penyelidikan terhadap indikasi pelanggaran Perwal,” tegasnya.

Kemal menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi berupa denda bagi pihak yang melanggar. Namun, jumlah atau besaran denda masih dibahas pihaknya.

Baca juga :

IKLAN

Kebijakan ini diusulkan karena salah satu sungai Kota Mataram sudah tercemar oleh mikroplastik. Mikroplastik merupakan partikel plastik dengan ukuran kurang dari 5 milimeter. Hal ini yang memicu Pemkot Mataram untuk lebih memperhatikan kembali tingginya produksi sampah plastik yang berakhir di sungai.

“Perwal ini salah satu upaya untuk menjaga kondisi lingkungan, salah satunya sungai agar tidak tercemar limbah mikroplastik,” harapnya. (WIL)

IKLAN
Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button