Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama DPRD akan segera membuat peraturan daerah (Perda) tentang bahasa daerah dan adat Sumbawa. Rencana pembuatan perda tersebut sebagai bentuk untuk tetap melestarikan bahasa daerah dan adat Sumbawa.
Pasalnya, berdasarkan hasil survei kajian vitalitas bahasa daerah oleh Kantor Bahasa Provinsi NTB pada 2022 lalu, bahasa daerah Sumbawa masuk dalam status kemunduran. Tolok ukur dalam survei kajian vitalitas bahasa daerah ini, apakah generasi muda dan orang tua masih menggunakan bahasa daerah dalam berkomunikasi sehari-hari.
Baca juga :
- Dikritik Soal Ekonomi Minus, Pemprov NTB Kirim Surat Klarifikasi ke Mendagri
- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Raih Opini WTP, Bukti Komitmen Pengelolaan Keuangan Transparan
- Minus 1,47 Persen, Ekonomi NTB Harus Bangun dari Euforia Tambang
- Diskon Listrik 50 Persen Kembali Berlaku Juni, Ini 3 Golongan Penerimanya
- Jaksa Gali Peran Istri AKJ Kasus Rp2 Miliar PKK Dompu
Dalam rangka pembuatan perda ini, Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa bersama Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa melakukan kunjungan kerja ke Dinas Dikbud Provinsi NTB, Rabu, 14 Juni 2023.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa, Ismail Mustaram, SH., M.M.Inov., menyampaikan, kunjungan kerja ke Dinas Dikbud Provinsi NTB untuk mendapat masukkan dan saran untuk pembuatan perda.