Pemerintah dan DPRD Kabupaten Sumbawa Segera Rumuskan Perda Bahasa Daerah
Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama DPRD akan segera membuat peraturan daerah (Perda) tentang bahasa daerah dan adat Sumbawa. Rencana pembuatan perda tersebut sebagai bentuk untuk tetap melestarikan bahasa daerah dan adat Sumbawa.
Pasalnya, berdasarkan hasil survei kajian vitalitas bahasa daerah oleh Kantor Bahasa Provinsi NTB pada 2022 lalu, bahasa daerah Sumbawa masuk dalam status kemunduran. Tolok ukur dalam survei kajian vitalitas bahasa daerah ini, apakah generasi muda dan orang tua masih menggunakan bahasa daerah dalam berkomunikasi sehari-hari.
Baca juga :
- Ruang Digital Tanpa Etika: Demokrasi yang Bising dan Adab yang Tersingkir
- Kebakaran Landa Ponpes Safinatunnajah Pengadang Lombok Tengah, 150 Santri Kehilangan Tempat Tinggal
- Polres Lombok Timur Lakukan Patroli Antisipasi Peredaran Bahan Peledak Ikan
- Tips Jaga Konsistensi Ibadah Usai Lebaran, dari Nikmatnya Iman hingga Kesadaran akan Kematian
- Lebaran Topat 2026 Lombok Barat Dipusatkan di Senggigi
Dalam rangka pembuatan perda ini, Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa bersama Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa melakukan kunjungan kerja ke Dinas Dikbud Provinsi NTB, Rabu, 14 Juni 2023.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa, Ismail Mustaram, SH., M.M.Inov., menyampaikan, kunjungan kerja ke Dinas Dikbud Provinsi NTB untuk mendapat masukkan dan saran untuk pembuatan perda.



