Pemerintah dan DPRD Kabupaten Sumbawa Segera Rumuskan Perda Bahasa Daerah
Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama DPRD akan segera membuat peraturan daerah (Perda) tentang bahasa daerah dan adat Sumbawa. Rencana pembuatan perda tersebut sebagai bentuk untuk tetap melestarikan bahasa daerah dan adat Sumbawa.
Pasalnya, berdasarkan hasil survei kajian vitalitas bahasa daerah oleh Kantor Bahasa Provinsi NTB pada 2022 lalu, bahasa daerah Sumbawa masuk dalam status kemunduran. Tolok ukur dalam survei kajian vitalitas bahasa daerah ini, apakah generasi muda dan orang tua masih menggunakan bahasa daerah dalam berkomunikasi sehari-hari.
Baca juga :
- Atasi Kelangkaan Elpiji, Pemkab Lombok Timur Libatkan Masyarakat dalam Satgas
- SK Puluhan PPPK Pemkab Lombok Barat Masih Tertahan di BKN
- Anwar Usman Pingsan Usai Wisuda Purnabakti di Gedung MK
- STN Dukung BGN Stop Operasional 362 Dapur MBG, Soroti Standar Higiene dan Kualitas Pangan
- Respons Cepat Arahan Gubernur Iqbal, Baznas NTB Dampingi Pengobatan Anak Penderita Jantung ke Jakarta
Dalam rangka pembuatan perda ini, Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa bersama Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa melakukan kunjungan kerja ke Dinas Dikbud Provinsi NTB, Rabu, 14 Juni 2023.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa, Ismail Mustaram, SH., M.M.Inov., menyampaikan, kunjungan kerja ke Dinas Dikbud Provinsi NTB untuk mendapat masukkan dan saran untuk pembuatan perda.



