Pemerintah dan DPRD Kabupaten Sumbawa Segera Rumuskan Perda Bahasa Daerah
Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama DPRD akan segera membuat peraturan daerah (Perda) tentang bahasa daerah dan adat Sumbawa. Rencana pembuatan perda tersebut sebagai bentuk untuk tetap melestarikan bahasa daerah dan adat Sumbawa.
Pasalnya, berdasarkan hasil survei kajian vitalitas bahasa daerah oleh Kantor Bahasa Provinsi NTB pada 2022 lalu, bahasa daerah Sumbawa masuk dalam status kemunduran. Tolok ukur dalam survei kajian vitalitas bahasa daerah ini, apakah generasi muda dan orang tua masih menggunakan bahasa daerah dalam berkomunikasi sehari-hari.
Baca juga :
- Prabowo Panggil Dasco ke Widya Chandra Bahas Situasi Nasional
- Kejati NTB Periksa Tersangka Dugaan Korupsi Lahan GTI Mawardi Khairi
- Gubernur Iqbal Temui Media Lokal Sumbawa, Tekankan Peran Cerdaskan Masyarakat
- Prabowo Minta Kapolri Berantas Narkoba, Penyelundupan, dan Judol
- Polresta Mataram Lengkapi Petunjuk Jaksa Kasus Korupsi Masker Covid-19
Dalam rangka pembuatan perda ini, Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa bersama Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa melakukan kunjungan kerja ke Dinas Dikbud Provinsi NTB, Rabu, 14 Juni 2023.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa, Ismail Mustaram, SH., M.M.Inov., menyampaikan, kunjungan kerja ke Dinas Dikbud Provinsi NTB untuk mendapat masukkan dan saran untuk pembuatan perda.



